Relaksasi DHE SDA Mulai 1 September 2026: Ini Ketentuannya

Ketentuan relaksasi DHE SDA mulai berlaku pada 1 September 2026. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir tertentu.

Selanjutnya, relaksasi tersebut mengacu pada Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini mengubah ketentuan DHE SDA sebelumnya.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi semua eksportir. Hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat menggunakannya.

Selain itu, fasilitas ini bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi syarat tetap dapat mengikuti ketentuan umum.

Dengan demikian, perusahaan perlu memahami pilihan yang tersedia. Keputusan tersebut dapat memengaruhi pengelolaan devisa hasil ekspor.

Karena itu, pemahaman aturan menjadi sangat penting. Terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.


Apa Itu DHE SDA?

DHE SDA merupakan singkatan dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Devisa tersebut berasal dari kegiatan ekspor sumber daya alam.

Selanjutnya, pemerintah mengatur pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengelolaan devisa nasional.

Selain itu, DHE SDA memiliki peran dalam perekonomian. Penempatannya dapat mendukung likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Dengan demikian, kebijakan DHE SDA memiliki tujuan yang lebih luas. Aturannya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Namun, eksportir juga memiliki kewajiban tertentu. Karena itu, perusahaan perlu memahami aturan sebelum melakukan ekspor.


Mengapa Pemerintah Memberikan Relaksasi DHE SDA?

Pada dasarnya, pemerintah ingin memberikan fleksibilitas kepada eksportir tertentu. Fleksibilitas tersebut berkaitan dengan penempatan DHE SDA.

Selanjutnya, relaksasi dibuat untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 18A PP 21/2026.

Selain itu, pemerintah tetap menjaga kewajiban pemasukan devisa. Jadi, relaksasi bukan berarti eksportir bebas dari kewajiban DHE.

Dengan demikian, kebijakan ini memiliki keseimbangan. Eksportir mendapatkan fleksibilitas, tetapi kewajiban tetap berjalan.

Karena itu, perusahaan perlu memahami batas relaksasi. Jangan menganggap perubahan ini sebagai penghapusan kewajiban DHE SDA.


Dasar Hukum Relaksasi DHE SDA

Dasar utama relaksasi terdapat dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengubah ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Selanjutnya, perubahan tersebut secara khusus menyentuh Pasal 18A. Pasal ini mengatur pelaksanaan perjanjian perdagangan tertentu.

Kemudian, pemerintah menetapkan aturan pelaksana untuk menjalankan ketentuan tersebut. Salah satunya adalah PMK Nomor 48 Tahun 2026.

Selain itu, Bank Indonesia juga menyesuaikan aturan terkait. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam PBI Nomor 5 Tahun 2026.

Dengan demikian, eksportir perlu memperhatikan beberapa regulasi. Jangan hanya membaca satu aturan secara terpisah.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menggunakan sumber resmi. Peraturan dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah.


Kapan Relaksasi DHE SDA Mulai Berlaku?

Relaksasi mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor atau PPE per 1 September 2026. Artinya, tanggal PPE menjadi salah satu hal penting.

Selanjutnya, eksportir perlu memperhatikan tanggal dokumen ekspor. Hal ini membantu menentukan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan perlu memastikan statusnya sebagai eksportir yang memenuhi syarat. Tidak semua perusahaan pertambangan otomatis mendapatkan fasilitas.

Dengan demikian, tanggal PPE dan status perusahaan harus diperiksa. Keduanya menjadi bagian penting dalam penerapan relaksasi.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan pengecekan sebelum ekspor. Langkah ini dapat membantu menghindari kesalahan administrasi.


Berapa Besar DHE SDA yang Wajib Ditempatkan?

Salah satu perubahan utama adalah besaran penempatan. Eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A wajib menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA.

Selanjutnya, dana tersebut harus ditempatkan selama paling singkat tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi eksportir yang memenuhi kriteria.

Dengan demikian, perusahaan tidak wajib mengikuti pola umum tertentu. Fasilitas memberikan ruang yang lebih fleksibel.

Namun, batas minimum tetap harus dipenuhi. Eksportir tidak dapat menempatkan kurang dari persentase tersebut.

Karena itu, perusahaan perlu menghitung kebutuhan penempatan. Perhitungan sebaiknya dilakukan sebelum transaksi ekspor berlangsung.


Relaksasi DHE SDA Bersifat Opsional

Hal penting berikutnya adalah sifat fasilitas. Relaksasi DHE SDA bukan kewajiban yang harus digunakan.

Selanjutnya, eksportir yang memenuhi syarat dapat memilih fasilitas tersebut. Perusahaan juga dapat tetap mengikuti ketentuan umum.

Dengan demikian, perusahaan perlu membandingkan kedua pilihan. Keputusan sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kepatuhan.

Selain itu, pilihan tersebut memiliki konsekuensi. Eksportir tidak dapat mengubah fasilitas secara sembarangan.

Karena itu, keputusan perlu dibuat secara hati-hati. Perusahaan sebaiknya memahami seluruh ketentuan sebelum memilih.


Siapa yang Dapat Memanfaatkan Relaksasi DHE SDA?

Tidak semua eksportir dapat menggunakan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi secara kumulatif.

Pertama, eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Selain itu, perusahaan harus bergerak pada sektor pertambangan.

Kedua, perusahaan harus memiliki pemegang saham dari negara tertentu. Negara tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketiga, kepemilikan saham tersebut harus mencapai batas minimum. Porsinya harus paling sedikit 10%.

Dengan demikian, ketiga syarat harus dipenuhi bersama. Jika satu syarat tidak terpenuhi, fasilitas tidak dapat digunakan.


Lima Negara yang Menjadi Kriteria

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A. Negara tersebut berkaitan dengan investasi sektor pertambangan.

Kelima negara tersebut adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Selanjutnya, penetapan tersebut mempertimbangkan nilai investasi. Pemerintah juga memperhatikan hubungan perdagangan dengan Indonesia.

Selain itu, negara tersebut memiliki perjanjian perdagangan tertentu. Hal tersebut menjadi dasar penerapan Pasal 18A.

Dengan demikian, keberadaan pemegang saham dari negara tersebut menjadi penting. Namun, kepemilikannya tetap harus mencapai minimal 10%.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa struktur pemegang saham. Data tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tiga Syarat Relaksasi DHE SDA

Agar lebih mudah dipahami, syaratnya dapat diringkas menjadi tiga. Pertama adalah bentuk perusahaan dan sektor usahanya.

Kedua, terdapat pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan. Ketiga, pemegang saham tersebut memiliki minimal 10% saham.

Selanjutnya, seluruh syarat tersebut harus dipenuhi secara bersamaan. Tidak cukup hanya memenuhi salah satunya.

Dengan demikian, perusahaan harus melakukan pemeriksaan menyeluruh. Data legal perusahaan menjadi sangat penting.

Karena itu, bagian legal dan pajak perlu berkoordinasi. Pemeriksaan struktur kepemilikan dapat dilakukan sebelum ekspor.


Hanya Sebagian Eksportir yang Memenuhi Syarat

Pemerintah telah melakukan pemadanan data untuk mengetahui eksportir yang memenuhi kriteria. Data awal berasal dari Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Selanjutnya, terdapat 537 NPWP yang teridentifikasi dalam data tersebut. Data itu berasal dari periode Maret 2025 sampai Juli 2026.

Setelah dilakukan pemadanan, hanya 64 NPWP yang memenuhi kriteria. Jumlah tersebut sekitar 12% dari keseluruhan data.

Dengan demikian, fasilitas ini memang ditujukan secara terbatas. Tidak semua perusahaan pertambangan dapat langsung menggunakannya.

Selain itu, daftar eksportir yang memenuhi kriteria akan direviu. Pemerintah menyebut daftar tersebut akan diperbarui setiap bulan.

Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan pengumuman resmi. Status eligible dapat menjadi faktor penting dalam administrasi DHE.


Apakah Eksportir Otomatis Mendapat Relaksasi?

Jawabannya perlu dipahami secara hati-hati. Memenuhi kriteria tidak sama dengan bebas dari seluruh kewajiban.

Selanjutnya, fasilitas memang bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi syarat dapat memilih menggunakan fasilitas tersebut.

Namun, terdapat mekanisme opt-out. Eksportir yang tidak ingin menggunakan fasilitas perlu menyampaikan surat tertentu.

Dengan demikian, perusahaan harus menentukan pilihannya. Keputusan tersebut perlu dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Karena itu, jangan mengabaikan pemberitahuan pemerintah. Keterlambatan dapat memengaruhi status pemanfaatan fasilitas.


Bagaimana Mekanisme Opt-Out?

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas harus menyampaikan surat. Surat tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia.

Selanjutnya, surat juga ditembuskan kepada pihak terkait. Pihak tersebut mencakup Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Kemudian, surat harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak ada surat, eksportir dianggap memilih fasilitas.

Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan batas waktu. Mekanisme ini tidak boleh dianggap sebagai formalitas biasa.

Karena itu, tim legal dan pajak perlu berkoordinasi. Dokumen opt-out harus disiapkan jika perusahaan tidak memilih relaksasi.


Relaksasi DHE SDA Hanya Satu Paket

Fasilitas Pasal 18A memiliki ketentuan khusus. Pilihan pemanfaatannya dianggap sebagai satu paket.

Selanjutnya, perusahaan tidak dapat memecah pilihan tersebut. Besaran penempatan, jangka waktu, dan bank penempatan berjalan sebagai satu kesatuan.

Dengan demikian, perusahaan tidak bebas memilih sebagian fasilitas. Seluruh paket harus dipahami sebelum keputusan dibuat.

Selain itu, pilihan pemanfaatan hanya dilakukan satu kali. Karena itu, keputusan awal menjadi sangat penting.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan simulasi terlebih dahulu. Pertimbangkan kebutuhan likuiditas dan kepatuhan sebelum memilih.


DHE SDA Dapat Ditempatkan di Bank Non-BUMN

Perubahan lain berkaitan dengan bank penempatan. Relaksasi memberikan fleksibilitas terhadap bank yang dapat digunakan.

Selanjutnya, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menggunakan bank devisa yang ditetapkan. Bank tersebut dapat berasal dari BUMN maupun non-BUMN.

Pemerintah menetapkan 15 bank devisa untuk fasilitas Pasal 18A. Lima di antaranya merupakan bank BUMN.

Kemudian, terdapat sepuluh bank devisa non-BUMN. Daftar tersebut mencakup beberapa bank internasional dan bank nasional.

Dengan demikian, pilihan bank menjadi lebih luas. Namun, perusahaan tetap harus menggunakan bank yang telah ditetapkan.


Daftar Bank Devisa yang Ditunjuk

Lima bank BUMN yang ditetapkan adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.

Selanjutnya, terdapat bank non-BUMN yang juga ditetapkan. Di antaranya Standard Chartered Bank dan Deutsche Bank AG.

Selain itu, terdapat MUFG Bank dan JP Morgan Chase Bank. Citibank serta Bank of China juga masuk dalam daftar.

Kemudian, terdapat Bank ICBC Indonesia. Bank China Construction Bank Indonesia juga termasuk.

Terakhir, terdapat Bank SMBC Indonesia dan Bank HSBC Indonesia. Dengan demikian, eksportir memiliki pilihan bank yang cukup beragam.

Namun, perusahaan tetap perlu memastikan status bank. Pastikan bank yang digunakan sesuai dengan daftar terbaru.


Bagaimana dengan Ketentuan Umum DHE SDA?

Relaksasi tidak menggantikan seluruh ketentuan umum. Fasilitas hanya berlaku bagi eksportir yang memenuhi kriteria.

Selanjutnya, eksportir yang tidak menggunakan Pasal 18A tetap mengikuti aturan umum. Ketentuannya berbeda berdasarkan sektor pertambangan.

Untuk sektor nonmigas, ketentuan umum mengharuskan penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan. Penempatan dilakukan pada Bank Devisa BUMN.

Sementara itu, sektor migas memiliki ketentuan berbeda. Penempatan paling sedikit 30% dilakukan selama paling singkat tiga bulan.

Dengan demikian, perusahaan perlu menentukan rezim yang berlaku. Jangan menyamakan ketentuan relaksasi dengan ketentuan umum.


Apa Manfaat Relaksasi bagi Eksportir?

Relaksasi dapat memberikan fleksibilitas dalam mengelola devisa hasil ekspor. Perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk mengatur likuiditas.

Selanjutnya, jangka waktu penempatan menjadi lebih singkat. Batasnya adalah paling sedikit tiga bulan.

Selain itu, pilihan bank juga menjadi lebih luas. Eksportir dapat menggunakan bank non-BUMN yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, perusahaan memiliki lebih banyak pilihan operasional. Namun, manfaat tersebut tetap disertai kewajiban.

Karena itu, fasilitas perlu digunakan secara strategis. Perusahaan harus mempertimbangkan kebutuhan bisnis dan kepatuhan.


Dampak Relaksasi terhadap Perencanaan Keuangan Perusahaan

Relaksasi dapat memengaruhi perencanaan kas perusahaan. Perubahan periode penempatan perlu dimasukkan dalam proyeksi keuangan.

Selanjutnya, perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan valuta asing. Pengaturan tersebut tetap harus mengikuti batas yang berlaku.

Selain itu, pilihan bank dapat memengaruhi pengelolaan rekening. Perusahaan perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, kebijakan DHE tidak hanya menjadi urusan pajak. Bagian treasury, finance, legal, dan ekspor juga perlu terlibat.

Karena itu, koordinasi internal menjadi sangat penting. Kesalahan informasi dapat berdampak pada kepatuhan perusahaan.


Hal yang Perlu Disiapkan Perusahaan

Perusahaan perlu memeriksa status badan usahanya. Pastikan bentuk perusahaan adalah PT dan bergerak di sektor pertambangan.

Selanjutnya, periksa struktur kepemilikan saham. Pastikan terdapat pemegang saham dari negara yang ditetapkan.

Kemudian, periksa persentase kepemilikannya. Batas minimal yang ditetapkan adalah 10%.

Selain itu, perusahaan perlu memantau daftar eksportir eligible. Pemerintah akan melakukan reviu terhadap daftar tersebut.

Dengan demikian, data perusahaan harus selalu diperbarui. Perubahan struktur saham perlu diperhatikan secara khusus.


Peran Tim Pajak dan Keuangan

Tim pajak memiliki peran penting dalam memahami ketentuan DHE. Namun, pelaksanaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab tim pajak.

Selanjutnya, tim keuangan perlu menghitung kebutuhan likuiditas. Treasury juga perlu mengatur penempatan valuta asing.

Selain itu, bagian legal perlu memeriksa struktur perusahaan. Data pemegang saham menjadi salah satu syarat utama.

Kemudian, bagian ekspor perlu memastikan tanggal PPE. Informasi tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan.

Dengan demikian, koordinasi antarbagian sangat diperlukan. Perusahaan sebaiknya membuat alur kerja yang jelas.


Risiko Jika Salah Menerapkan Relaksasi

Kesalahan dalam menentukan status dapat menimbulkan masalah administrasi. Karena itu, perusahaan perlu melakukan verifikasi sejak awal.

Selanjutnya, kesalahan penempatan dapat memengaruhi kepatuhan DHE. Perusahaan harus mengikuti persentase dan periode yang ditentukan.

Selain itu, kesalahan dalam memilih bank juga perlu dihindari. Pastikan bank termasuk dalam daftar yang ditetapkan.

Dengan demikian, dokumentasi menjadi sangat penting. Seluruh keputusan dan bukti pelaksanaan sebaiknya disimpan.

Karena itu, perusahaan perlu memiliki kontrol internal. Pemeriksaan berkala dapat membantu mencegah kesalahan.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Kendala?

Pemerintah menyediakan mekanisme penyampaian masalah implementasi. Eksportir dapat menyampaikan permasalahan secara resmi.

Selanjutnya, surat dapat ditujukan kepada Kemenko Perekonomian. Surat juga ditembuskan kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Dengan demikian, perusahaan memiliki jalur resmi untuk menyampaikan kendala. Mekanisme tersebut dapat digunakan ketika terdapat dispute.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menyimpan seluruh bukti. Dokumen pendukung dapat membantu menjelaskan masalah yang terjadi.


Tips Memanfaatkan Relaksasi DHE SDA

Pertama, pastikan perusahaan memenuhi tiga syarat. Pemeriksaan harus dilakukan sebelum memilih fasilitas.

Selanjutnya, cek daftar eksportir eligible. Pastikan status perusahaan tercatat dalam daftar yang berlaku.

Kemudian, hitung kebutuhan penempatan DHE SDA. Jangan sampai persentase penempatan berada di bawah batas minimum.

Selain itu, pilih bank yang telah ditetapkan. Pastikan bank dapat memenuhi kebutuhan transaksi perusahaan.

Terakhir, dokumentasikan seluruh proses. Arsip yang lengkap dapat membantu ketika dilakukan pemeriksaan.

Dengan demikian, pemanfaatan fasilitas dapat dilakukan secara lebih aman. Perusahaan juga dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi.


Kesimpulan

Pada akhirnya, relaksasi DHE SDA mulai berlaku untuk PPE per 1 September 2026. Fasilitas ini diberikan melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.

Selanjutnya, fasilitas hanya berlaku bagi eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir harus berbentuk PT dan memenuhi ketentuan kepemilikan saham.

Kemudian, terdapat lima negara yang menjadi dasar kriteria. Negara tersebut adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Selain itu, kepemilikan saham dari salah satu negara tersebut minimal 10%. Ketiga syarat harus dipenuhi secara kumulatif.

Dengan menggunakan fasilitas, eksportir wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA. Jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan.

Namun, fasilitas ini bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi syarat dapat memilih tetap menggunakan ketentuan umum.

Selain itu, terdapat mekanisme opt-out. Eksportir perlu memperhatikan batas waktu penyampaian surat.

Kemudian, fasilitas memberikan pilihan bank yang lebih luas. Eksportir dapat menggunakan bank devisa non-BUMN yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, relaksasi DHE SDA memberikan fleksibilitas baru. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan sebelum menggunakan fasilitas. Koordinasi antara pajak, finance, legal, dan ekspor juga sangat penting.


Butuh Bantuan Memahami Ketentuan Pajak dan Regulasi Bisnis?

Perubahan aturan DHE SDA dapat memengaruhi aktivitas perusahaan eksportir. Terlebih lagi, penerapannya melibatkan aspek legal, keuangan, dan kepatuhan.

Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan seluruh kewajiban telah dijalankan. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko kesalahan.

Selain itu, konsultasi profesional dapat membantu membaca dampak aturan. Pendampingan juga dapat membantu perusahaan menyiapkan administrasi yang diperlukan.

Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa konsultasi pajak dan pendampingan perpajakan, kunjungi Tax Consultant Batam.

Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat memahami aturan secara lebih terarah. Selain itu, keputusan bisnis dapat dibuat dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan.

Pahami regulasinya, hitung kewajibannya, dan pastikan pengelolaan DHE SDA sesuai ketentuan.