Pengurangan Sanksi STP Sebelum 2026: Syarat dan Batas Waktu

Pengurangan sanksi STP sebelum 2026 menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan baru. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku jika persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan khusus. Salah satunya mencakup sanksi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbit sebelum 8 Oktober 2026. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa tanggal penerbitan dokumen dan status kewajibannya.

Selain itu, fasilitas ini tidak berarti seluruh kewajiban pajak dihapuskan. Pokok pajak yang terutang tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, wajib pajak perlu memahami perbedaan antara pengurangan sanksi dan pelunasan pokok pajak.

Apa Itu Pengurangan Sanksi STP Sebelum 2026?

Surat Tagihan Pajak atau STP merupakan dokumen yang digunakan DJP untuk menagih pajak dan/atau sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan. STP dapat diterbitkan dalam berbagai kondisi. Misalnya, terdapat keterlambatan pembayaran atau kewajiban administratif yang belum dipenuhi.

Ketika STP memuat sanksi administratif, wajib pajak perlu memeriksa dasar pengenaannya. Selanjutnya, wajib pajak dapat menilai apakah sanksi tersebut termasuk dalam cakupan KEP-239/PJ/2026. Langkah ini penting karena fasilitas tidak otomatis berlaku untuk setiap tagihan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan peluang pengurangan atau penghapusan sanksi tertentu. Besarannya bergantung pada jenis sanksi dan persyaratan khusus. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu membaca ketentuan yang sesuai dengan kasusnya.

Perlu diperhatikan, istilah “sebelum 2026” pada judul berita tidak berarti hanya dokumen yang terbit sampai 31 Desember 2025. Ketentuan terkait juga mencakup dokumen yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Dengan demikian, STP yang terbit selama 2026 sebelum tanggal tersebut dapat masuk dalam cakupan, sepanjang memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Pajak

Dasar utama kebijakan ini adalah KEP-239/PJ/2026. Keputusan tersebut ditetapkan untuk mengatur kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Selain itu, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Kewenangan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif juga berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada DJP untuk memberikan fasilitas dalam kondisi tertentu. Namun, pemberiannya tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.

Melalui KEP-239/PJ/2026, pemerintah merinci kelompok sanksi yang dapat memperoleh fasilitas. Aturan ini juga menjelaskan batas waktu, persyaratan formal, dan ketentuan khusus. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan utama.

Selain itu, wajib pajak perlu memperhatikan lampiran keputusan. Bagian tersebut memuat rincian jenis sanksi, persentase pengurangan, serta contoh penerapannya. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap lampiran menjadi langkah penting sebelum permohonan diajukan.

STP Apa Saja yang Dapat Memperoleh Pengurangan?

Tidak semua STP otomatis memperoleh pengurangan sanksi. Wajib pajak perlu memastikan bahwa dokumennya masuk dalam kelompok yang ditetapkan. Selain itu, persyaratan pembayaran dan administrasi harus dipenuhi.

KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi administratif yang tercantum dalam STP dan dokumen ketetapan pajak tertentu. Untuk dokumen yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi terkait harus dibayar sampai dengan 30 Juni 2027. Persyaratan yang berlaku bergantung pada jenis sanksinya.

Selain STP, kebijakan tersebut juga mencakup kelompok dokumen tertentu. Di antaranya adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta STP Pajak Bumi dan Bangunan. Namun, setiap kelompok memiliki ketentuan yang perlu diperiksa secara khusus.

Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak hanya berpatokan pada nama dokumen. Periksa pula tanggal penerbitan, jenis sanksi, status pembayaran, dan ketentuan pada lampiran. Dengan cara tersebut, peluang memperoleh fasilitas dapat dinilai secara lebih akurat.

Berapa Besar Pengurangan Sanksi yang Bisa Diperoleh?

Besaran pengurangan tidak selalu sama untuk setiap jenis sanksi. Dalam beberapa kondisi, pengurangan dapat mencapai 90% atau 75%. Namun, persentase tersebut bergantung pada jenis sanksi, waktu pembayaran, dan persyaratan yang ditetapkan.

Sebagai contoh, untuk jenis sanksi tertentu yang tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026, pembayaran sebesar 10% dapat memberikan pengurangan 90%. Skema tersebut berlaku jika ketentuan waktu dan persyaratan lainnya dipenuhi. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan bahwa sanksinya termasuk dalam kelompok yang memperoleh fasilitas tersebut.

Sementara itu, pembayaran sebesar 25% dapat memberikan pengurangan 75% untuk kondisi tertentu. Batas waktu pembayaran menjadi salah satu faktor penting. Dengan demikian, pembayaran setelah tenggat yang ditentukan dapat menyebabkan fasilitas tidak berlaku.

Perlu diingat, persentase tersebut bukan ketentuan umum untuk semua sanksi. Beberapa jenis sanksi memiliki perlakuan khusus. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu mencocokkan kasusnya dengan lampiran resmi sebelum menentukan nominal pembayaran.

Batas Waktu Pembayaran Sanksi STP

Salah satu aspek terpenting dalam pengurangan sanksi STP sebelum 2026 adalah batas waktu pembayaran. Untuk kelompok sanksi tertentu, pembayaran sebagian sanksi dapat menentukan besarnya pengurangan. Selain itu, pembayaran harus mengikuti jadwal yang ditetapkan.

Untuk sejumlah jenis sanksi yang memenuhi syarat, skema pembayaran dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Pembayaran 10%: dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 90% apabila persyaratan dan tenggat yang ditentukan terpenuhi.
  • Pembayaran 25%: dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 75% apabila pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.
  • Pembayaran setelah batas waktu: dapat menyebabkan wajib pajak tidak memperoleh fasilitas untuk jenis sanksi yang bersangkutan.

Namun, ketentuan tersebut harus dibaca bersama lampiran KEP-239/PJ/2026. Tidak semua jenis sanksi menggunakan skema yang sama. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Untuk kelompok STP atau surat ketetapan yang terbit sebelum 8 Oktober 2026, batas waktu pembayaran yang relevan dapat mencapai 30 Juni 2027. Akan tetapi, tanggal pembayaran dan persentase yang harus dibayar bergantung pada ketentuan khususnya. Dengan demikian, jangan menunda pemeriksaan sampai mendekati tenggat.

Contoh Penghitungan Pengurangan Sanksi

Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana mengenai pengurangan sanksi. Anggap sebuah perusahaan menerima SKPKB dengan pokok pajak Rp100 juta dan sanksi administratif Rp10 juta. Dokumen tersebut diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.

Perusahaan kemudian melunasi pokok pajaknya dan memenuhi persyaratan lain. Untuk ilustrasi ini, anggap jenis sanksinya memenuhi ketentuan pembayaran 10% agar memperoleh pengurangan 90%. Jika pembayaran sanksi dilakukan sesuai tenggat yang berlaku, perhitungannya menjadi sebagai berikut.

  • Sanksi administratif awal: Rp10 juta.
  • Bagian sanksi yang dibayar sebesar 10%: Rp1 juta.
  • Pengurangan sanksi sebesar 90%: Rp9 juta.

Dengan demikian, perusahaan membayar Rp1 juta sebagai bagian sanksi yang dipersyaratkan. Sisa sanksi sebesar Rp9 juta dapat memperoleh pengurangan jika seluruh ketentuan dipenuhi.

Namun, contoh ini hanya berlaku untuk jenis sanksi yang memang memenuhi skema tersebut. Tidak semua STP atau SKP dapat menggunakan persentase yang sama. Oleh sebab itu, wajib pajak harus memeriksa lampiran KEP-239/PJ/2026 sebelum melakukan pembayaran.

Syarat Mengajukan Pengurangan Sanksi STP

Pengurangan sanksi tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP. Selain itu, terdapat persyaratan formal yang harus dipenuhi.

1. Memastikan dokumen masuk dalam cakupan kebijakan

Pertama, periksa tanggal penerbitan STP atau surat ketetapan. Pastikan dokumen tersebut termasuk kelompok yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026. Selanjutnya, periksa jenis sanksi dan persyaratan pembayarannya.

2. Memenuhi kewajiban pembayaran yang dipersyaratkan

Berikutnya, periksa apakah pokok pajak atau utang pajak sudah dibayar. Dalam kelompok tertentu, pembayaran sebagian sanksi juga dapat menjadi syarat. Oleh karena itu, pastikan jumlah dan tanggal pembayaran sesuai ketentuan.

3. Menyampaikan surat pernyataan

Wajib pajak perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai. Surat tersebut menyatakan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Dengan demikian, pernyataan harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk wajib pajak badan, surat pernyataan ditandatangani oleh wakil yang berwenang. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi menandatanganinya sendiri. Karena itu, pihak yang menandatangani harus sesuai dengan status wajib pajak.

4. Memastikan status upaya hukum

Ketentuan juga mengatur status gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak perlu memastikan bahwa persyaratan mengenai upaya hukum telah dipenuhi. Jika sebelumnya telah mengajukan gugatan, pencabutan dapat menjadi persyaratan sesuai ketentuan.

5. Memastikan sanksi yang dimohonkan belum dilunasi

Pengurangan atau penghapusan diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi sesuai ketentuan. Karena itu, wajib pajak harus mencocokkan saldo sanksi dengan catatan pembayaran. Langkah ini membantu mencegah kekeliruan dalam permohonan.

Apakah Pengajuan Bisa Dilakukan Melalui Coretax?

DJP menyediakan mekanisme pengajuan permohonan melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku. Dalam pemberitaan mengenai kebijakan ini, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diajukan melalui Coretax. Namun, wajib pajak perlu mengikuti menu dan prosedur yang ditetapkan DJP.

Sebelum mengajukan, siapkan informasi mengenai STP atau surat ketetapan terkait. Periksa pula status pembayaran pokok pajak dan sanksi. Dengan demikian, data yang dimasukkan dapat sesuai dengan dokumen pendukung.

Selanjutnya, siapkan surat pernyataan yang diwajibkan. Pastikan dokumen ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan memenuhi ketentuan meterai. Selain itu, periksa kembali data sebelum permohonan dikirimkan.

Wajib pajak juga sebaiknya menyimpan bukti pengajuan. Bukti tersebut berguna untuk menelusuri proses administrasi. Oleh karena itu, arsip digital perlu dikelola secara tertib.

Perlu diperhatikan, prosedur pada sistem dapat berubah mengikuti pembaruan layanan. Karena itu, periksa panduan resmi DJP sebelum mengirimkan permohonan. Jika terdapat kendala, mintalah penjelasan melalui saluran layanan resmi.

Sampai Kapan Permohonan Pengurangan Sanksi Dapat Diajukan?

KEP-239/PJ/2026 menetapkan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, batas akhir pengajuan tersebut tidak berarti semua pembayaran dapat ditunda hingga tanggal yang sama.

Untuk jenis sanksi tertentu, pembayaran pokok pajak atau sebagian sanksi harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Dengan demikian, wajib pajak perlu membedakan tenggat pembayaran dari tenggat permohonan.

Jika pembayaran dilakukan setelah tenggat khusus, fasilitas untuk jenis sanksi tertentu dapat tidak berlaku. Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa ketentuan lebih awal. Jangan menunggu sampai batas pengajuan permohonan mendekat.

Selain itu, tanggal penerbitan dokumen memengaruhi ketentuan yang digunakan. Dokumen yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 memiliki aturan khusus dalam keputusan tersebut. Karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi langkah awal yang penting.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Wajib Pajak

Salah satu kesalahan umum adalah menganggap pengurangan sanksi berarti seluruh tagihan dihapus. Padahal, pokok pajak tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memisahkan pokok pajak dari sanksi administratif.

Kesalahan berikutnya adalah menganggap seluruh STP otomatis memenuhi syarat. Padahal, jenis sanksi, tanggal penerbitan, dan waktu pembayaran perlu diperiksa. Dengan demikian, pemeriksaan dokumen menjadi langkah yang tidak boleh dilewatkan.

Selain itu, sebagian wajib pajak mungkin hanya memperhatikan batas pengajuan permohonan. Mereka dapat mengabaikan tenggat pembayaran yang lebih awal. Akibatnya, kesempatan memperoleh pengurangan dapat terlewat untuk jenis sanksi tertentu.

Kesalahan lainnya adalah menyampaikan surat pernyataan tanpa memeriksa ketentuan formal. Pastikan isi surat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selanjutnya, periksa pula kewenangan penandatangan dan kelengkapan administrasinya.

Terakhir, hindari menggunakan satu contoh penghitungan untuk seluruh jenis sanksi. Persentase pengurangan dapat berbeda menurut ketentuan khusus. Karena itu, gunakan lampiran resmi sebagai dasar penentuan.

Langkah Praktis Sebelum Mengajukan Permohonan

Untuk memanfaatkan fasilitas secara tepat, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut.

Pertama, kumpulkan seluruh STP dan surat ketetapan terkait. Kelompokkan dokumen berdasarkan tanggal penerbitan dan jenis sanksi. Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilakukan lebih sistematis.

Kedua, periksa pokok pajak dan saldo sanksi. Cocokkan nilai dalam dokumen dengan catatan pembayaran. Jika terdapat perbedaan, telusuri penyebabnya sebelum mengajukan permohonan.

Ketiga, baca ketentuan khusus dalam KEP-239/PJ/2026. Pastikan persentase pengurangan sesuai dengan jenis sanksi. Selain itu, perhatikan tenggat pembayaran yang berlaku.

Keempat, siapkan surat pernyataan dan dokumen administrasi. Pastikan informasi yang diberikan benar dan konsisten. Oleh karena itu, lakukan pemeriksaan ulang sebelum pengajuan.

Kelima, simpan bukti pembayaran dan pengajuan. Dokumen tersebut berguna untuk kebutuhan administrasi selanjutnya. Dengan demikian, wajib pajak memiliki catatan yang dapat ditelusuri.

Kesimpulan

Pengurangan sanksi STP sebelum 2026 dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan KEP-239/PJ/2026. Ketentuan terkait mencakup dokumen yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Namun, fasilitas tidak berlaku otomatis untuk seluruh STP.

Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan ketentuan khusus. Untuk jenis tertentu, pengurangan dapat mencapai 90% atau 75%. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa lampiran keputusan sebelum melakukan pembayaran.

Selain itu, wajib pajak harus memperhatikan dua tenggat penting. Pembayaran yang dipersyaratkan untuk kelompok tertentu dapat berakhir pada 30 Juni 2027. Sementara itu, permohonan pengurangan atau penghapusan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.

Pada akhirnya, persiapan dokumen dan pemeriksaan ketentuan menjadi langkah penting. Jangan hanya berfokus pada besarnya pengurangan. Pastikan pula pokok pajak dan kewajiban administrasi telah ditangani sesuai aturan.

Butuh Bantuan Konsultasi Pajak?

Memeriksa STP, menghitung sanksi, dan menyiapkan permohonan membutuhkan ketelitian. Selain itu, setiap dokumen dapat memiliki dasar pengenaan dan persyaratan yang berbeda. Kesalahan membaca ketentuan dapat membuat wajib pajak kehilangan kesempatan memperoleh fasilitas.

Jika Anda memerlukan bantuan untuk meninjau dokumen perpajakan atau memahami kewajiban yang harus dipenuhi, konsultasikan kebutuhan Anda dengan tenaga profesional. Pendampingan dapat membantu memeriksa kelengkapan administrasi dan mengidentifikasi langkah yang sesuai.

Kunjungi Tax Consultant Batam untuk mengetahui layanan konsultasi pajak bagi kebutuhan pribadi maupun bisnis Anda. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan bertanggung jawab.