Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Ini Syarat Pengajuannya
Penghapusan sanksi pajak menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan baru. Kebijakan ini memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada 14 Oktober 2026, fasilitas tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Aturan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, wajib pajak tidak cukup hanya menunggu penghapusan sanksi secara otomatis.
Selain itu, fasilitas tersebut memiliki batas waktu dan persyaratan khusus. Tidak semua sanksi dapat memperoleh pengurangan dengan persentase yang sama. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi dan status kewajibannya sebelum mengajukan permohonan.
Kebijakan ini juga bukan berarti seluruh kewajiban pajak dihapuskan. Fasilitas hanya menyasar sanksi administratif sesuai ketentuan. Sementara itu, pokok pajak tetap harus diperhatikan dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Apa Itu KEP-239/PJ/2026?
KEP-239/PJ/2026 merupakan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Ketentuan ini berlaku sejak 8 Oktober 2026. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung perekonomian nasional.
Selanjutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan tersebut telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Dengan demikian, pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam keputusan tersebut, DJP menetapkan beberapa kelompok sanksi yang dapat memperoleh fasilitas. Setiap kelompok memiliki persyaratan dan periode yang berbeda. Karena itu, wajib pajak harus mencocokkan kondisinya dengan ketentuan yang sesuai.
Wajib pajak dapat membaca naskah keputusan melalui KEP-239/PJ/2026. Selain itu, penjelasan mengenai kebijakan ini tersedia dalam pemberitaan DDTCNews tentang penghapusan sanksi pajak yang tidak otomatis.
Mengapa Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan?
Hal penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi tidak langsung berlaku setelah keputusan diterbitkan. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu mengambil tindakan sesuai prosedur.
Berdasarkan Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, wajib pajak tetap harus memperhatikan batas waktu khusus untuk jenis sanksi tertentu. Selain itu, persyaratan formal harus dipenuhi sebelum permohonan diproses.
Dengan demikian, wajib pajak perlu mengidentifikasi sanksi yang dimiliki terlebih dahulu. Periksa surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, atau dokumen lain yang berkaitan. Langkah tersebut membantu menentukan apakah sanksi termasuk dalam cakupan kebijakan.
Wajib pajak juga perlu memahami bahwa permohonan belum tentu dikabulkan seluruhnya. DJP akan meneliti persyaratan dan jenis sanksi yang diajukan. Karena itu, dokumen yang lengkap dan informasi yang akurat sangat diperlukan.
Jenis Sanksi Pajak yang Dapat Memperoleh Fasilitas
KEP-239/PJ/2026 mencakup beberapa kelompok sanksi administratif. Namun, setiap kelompok memiliki kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ringkasan jenis sanksi yang tercantum dalam keputusan tersebut.
1. Sanksi akibat keterlambatan menyampaikan SPT
Pertama, fasilitas mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025. Selain itu, cakupannya meliputi SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026. SPT yang dimaksud berstatus kurang bayar dan disampaikan pada periode yang ditentukan.
2. Sanksi akibat pembetulan SPT secara sukarela
Kedua, wajib pajak dapat memperoleh fasilitas atas sanksi yang timbul dari pembetulan SPT secara sukarela. Ketentuan ini berlaku untuk SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai September 2026. Namun, pembetulan harus disampaikan serta dibayar atau disetor dalam periode yang ditetapkan.
3. Sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak
Ketiga, fasilitas mencakup sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Cakupan ini berkaitan dengan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa sesuai periode dalam keputusan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa tanggal pembayaran dan penyetoran.
4. Sanksi dalam surat ketetapan pajak
Keempat, fasilitas dapat berlaku untuk sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak. Ketentuan ini mencakup surat ketetapan PBB dan surat tagihan pajak tertentu. Namun, tanggal penerbitan surat serta pembayaran pokok pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Sanksi dalam surat yang diterbitkan sebelum kebijakan berlaku
Kelima, fasilitas juga mencakup sanksi dalam surat tertentu yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Jenis dokumennya dapat berupa surat ketetapan pajak, surat ketetapan PBB, atau surat tagihan pajak. Namun, pembayaran pokok, utang pajak, atau sebagian sanksi harus memenuhi ketentuan khusus.
6. Sanksi dalam surat tagihan pajak tertentu
Keenam, sanksi dalam surat tagihan pajak yang diterbitkan pada periode tertentu juga dapat memperoleh fasilitas. Persyaratannya berkaitan dengan pembayaran pokok pajak, utang pajak, atau sebagian sanksi. Karena itu, wajib pajak harus memeriksa tanggal penerbitan dan status pembayaran.
7. Sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela
Ketujuh, fasilitas mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan. Ketentuan ini berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela. Namun, periode penerbitan surat dan pembayaran pokok pajak memiliki batas waktu tersendiri.
Perlu diingat, daftar tersebut merupakan ringkasan dari KEP-239/PJ/2026. Setiap kelompok mempunyai persyaratan khusus. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya membaca lampiran keputusan sebelum menentukan fasilitas yang akan diajukan.
Batas Waktu Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak
Batas waktu merupakan salah satu aspek penting dalam kebijakan ini. Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, permohonan secara umum harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, tanggal tersebut tidak menggantikan tenggat pembayaran yang berlaku untuk setiap kelompok sanksi.
Sebagai contoh, sejumlah fasilitas berkaitan dengan pembayaran atau penyetoran sampai 30 Juni 2027. Sementara itu, kelompok sanksi terkait pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan memiliki batas pembayaran sampai 31 Desember 2027. Dengan demikian, tanggal pengajuan dan tanggal pembayaran perlu diperhatikan secara terpisah.
Selain itu, beberapa fasilitas bergantung pada periode penyampaian SPT atau penerbitan surat ketetapan. Kesalahan memahami periode tersebut dapat menyebabkan wajib pajak salah menentukan kelayakan. Karena itu, pemeriksaan kronologi dokumen menjadi langkah penting.
Wajib pajak sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati tenggat. Siapkan dokumen sejak awal dan periksa ketentuan khusus yang berlaku. Dengan persiapan tersebut, proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih teratur.
Syarat Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak
Meskipun kebijakan ini memberikan keringanan, wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan. Ketentuan utamanya mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan dalam KEP-239/PJ/2026.
1. Menyampaikan surat permohonan
Pertama, wajib pajak harus menyampaikan permohonan sesuai prosedur. Pastikan jenis layanan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, informasi pada formulir harus konsisten dengan dokumen perpajakan.
2. Melampirkan surat pernyataan terkait sanksi
Kedua, wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Surat tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Dengan demikian, pernyataan harus dibuat secara resmi.
3. Memastikan status gugatan atau upaya hukum
Ketiga, wajib pajak perlu memeriksa apakah terdapat gugatan atau upaya hukum lain yang sedang berjalan. Jika tidak ada, lampirkan surat pernyataan yang menyatakan kondisi tersebut. Namun, apabila gugatan atau upaya hukum sudah diajukan, dokumen pencabutan perlu dilampirkan sesuai ketentuan.
4. Memeriksa status pembayaran sanksi
Keempat, fasilitas ini hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Karena itu, periksa riwayat pembayaran sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini membantu menghindari pengajuan atas sanksi yang tidak memenuhi kriteria.
5. Memenuhi persyaratan formal lainnya
Terakhir, pastikan seluruh persyaratan formal dalam PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026 sudah dipenuhi. Persyaratan dapat berbeda menurut jenis permohonan. Oleh sebab itu, jangan hanya mengandalkan daftar umum tanpa memeriksa aturan terkait.
Apakah Wajib Pajak Masih Harus Membuktikan Kekhilafan?
Salah satu perubahan penting dalam kebijakan ini adalah penyederhanaan pembuktian alasan. Menurut penjelasan DJP yang diberitakan DDTCNews, wajib pajak tidak lagi perlu menyertakan bukti materiil untuk membuktikan kekhilafan atau bukan kesalahannya. Sebagai gantinya, wajib pajak menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Namun, perubahan ini tidak menghilangkan kewajiban mengajukan permohonan. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan formal dan persyaratan tambahan. Dengan demikian, surat pernyataan bukan pengganti seluruh dokumen yang diwajibkan.
Selain itu, DJP tetap melakukan penelitian atas permohonan yang masuk. Penelitian tersebut mencakup persyaratan utama, persyaratan tambahan, jenis sanksi, besaran pengurangan, dan ketentuan khusus. Oleh karena itu, surat pernyataan tidak menjamin bahwa permohonan pasti dikabulkan.
Wajib pajak dapat membaca penjelasan lebih lanjut melalui pemberitaan DDTCNews mengenai persyaratan pembuktian sanksi. Dengan memeriksa informasi tersebut, wajib pajak dapat memahami perubahan prosedur secara lebih jelas.
Cara Mengajukan Permohonan melalui Coretax
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui Coretax DJP. Namun, sebelum memulai, siapkan dokumen dan pastikan jenis sanksi termasuk dalam cakupan kebijakan. Berikut gambaran langkah pengajuannya.
1. Masuk ke akun Coretax
Pertama, masuk ke akun Coretax menggunakan akses wajib pajak yang sesuai. Pastikan identitas dan data akun sudah benar. Selain itu, periksa apakah pihak yang mengajukan memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama wajib pajak.
2. Buka menu layanan wajib pajak
Selanjutnya, pilih menu Layanan WP, kemudian masuk ke submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pastikan menu yang dipilih sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan. Jika tampilan sistem berubah, ikuti panduan resmi terbaru.
3. Pilih jenis permohonan yang sesuai
Berikutnya, pilih jenis layanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Setelah itu, pilih kategori AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Pastikan pilihan tersebut sesuai dengan dasar hukum permohonan.
4. Lengkapi data dan lampiran
Setelah memilih layanan, isi informasi yang diminta dengan benar. Lampirkan surat permohonan, surat pernyataan, dan dokumen lain sesuai persyaratan. Dengan demikian, permohonan dapat diperiksa berdasarkan informasi yang lengkap.
5. Periksa kembali sebelum mengirimkan
Sebelum mengirimkan permohonan, cocokkan kembali data, nomor surat, jenis sanksi, dan dokumen pendukung. Pastikan tidak ada informasi yang bertentangan. Setelah itu, simpan bukti pengajuan untuk keperluan pemantauan.
Langkah di atas merupakan gambaran umum berdasarkan informasi yang tersedia. Tampilan Coretax dan prosedur teknis dapat berubah. Karena itu, wajib pajak perlu mengikuti petunjuk resmi yang berlaku ketika mengajukan permohonan.
Bagaimana DJP Menilai Permohonan?
Setelah permohonan disampaikan, DJP akan melakukan penelitian sesuai ketentuan. Proses ini bertujuan memeriksa apakah permohonan memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen tetap berperan penting.
Pada tahap pertama, DJP memeriksa persyaratan utama berdasarkan PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Selain itu, DJP meneliti persyaratan tambahan yang tercantum dalam KEP-239/PJ/2026. Jika persyaratan tidak terpenuhi, permohonan dapat dikembalikan.
Selanjutnya, permohonan yang memenuhi persyaratan akan masuk ke tahap penelitian berikutnya. Pada tahap ini, DJP menilai jenis sanksi, besaran pengurangan atau penghapusan, serta persyaratan khusus lainnya. Dengan demikian, hasil keputusan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Keputusan DJP dapat mengabulkan seluruh permohonan atau hanya sebagian. Karena itu, wajib pajak tidak sebaiknya menganggap semua sanksi pasti dihapus. Pemeriksaan yang teliti sebelum pengajuan dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi.
Kesalahan yang Perlu Dihindari saat Mengajukan Permohonan
Kesalahan pertama adalah menganggap penghapusan sanksi berlaku otomatis. Padahal, wajib pajak harus mengajukan permohonan. Oleh karena itu, segera periksa sanksi yang dimiliki dan prosedur yang relevan.
Kesalahan kedua adalah tidak memeriksa jenis sanksi. Tidak semua sanksi mempunyai persyaratan yang sama. Dengan demikian, wajib pajak perlu mencocokkan surat ketetapan atau tagihan dengan lampiran KEP-239/PJ/2026.
Kesalahan ketiga adalah mengabaikan surat pernyataan. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan tambahan dalam kebijakan tersebut. Karena itu, pastikan surat dibuat sesuai format, ditandatangani, dan dibubuhi meterai sesuai ketentuan.
Kesalahan keempat adalah tidak memeriksa status gugatan atau upaya hukum. Jika wajib pajak telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, ketentuan pencabutan perlu diperhatikan. Dengan demikian, kondisi hukum harus ditinjau sebelum permohonan dikirimkan.
Kesalahan kelima adalah menunda pengajuan. Walaupun batas umum ditetapkan pada 1 Oktober 2028, beberapa kewajiban memiliki batas pembayaran yang lebih awal. Oleh sebab itu, jangan hanya memperhatikan tanggal akhir pengajuan.
Mengapa Pendampingan Konsultan Pajak Dapat Membantu?
Pengajuan penghapusan sanksi pajak melibatkan pemeriksaan dokumen, pemahaman peraturan, dan pemenuhan persyaratan. Bagi wajib pajak yang memiliki beberapa surat tagihan, proses tersebut dapat terasa rumit. Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu menata prosesnya.
Konsultan pajak dapat membantu meninjau jenis sanksi dan ketentuan yang relevan. Selain itu, konsultan dapat membantu memeriksa kelengkapan dokumen serta menyiapkan administrasi permohonan. Dengan demikian, wajib pajak memiliki gambaran lebih jelas mengenai langkah yang perlu dilakukan.
Bagi perusahaan, pendampingan juga dapat membantu mengoordinasikan data dari bagian keuangan, akuntansi, dan perpajakan. Data yang konsisten memudahkan proses pemeriksaan. Sementara itu, pemeriksaan berkala dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah lebih awal.
Meskipun demikian, pendampingan tidak menjamin bahwa permohonan akan dikabulkan. Keputusan tetap berada pada DJP berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan yang berlaku. Namun, persiapan yang tepat dapat membantu mengurangi risiko kekurangan administrasi.
Kesimpulan
Penghapusan sanksi pajak melalui KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, setiap jenis sanksi memiliki kriteria dan periode yang berbeda. Persyaratan tambahan mencakup surat pernyataan mengenai kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak. Status gugatan dan pembayaran sanksi juga perlu diperhatikan.
Batas umum pengajuan ditetapkan paling lambat 1 Oktober 2028. Meskipun demikian, sejumlah kelompok sanksi memiliki tenggat pembayaran tersendiri. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa dokumen dan ketentuan khusus sejak awal.
Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk meninjau sanksi administratif, memeriksa kelengkapan dokumen, atau memahami proses pengajuan melalui Coretax, Tax Consultant Batam dapat membantu Anda memahami kebutuhan perpajakan secara lebih terarah.
Kunjungi Tax Consultant Batam untuk mengetahui layanan konsultasi pajak yang tersedia. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat menyiapkan permohonan secara lebih tertib dan mengambil keputusan berdasarkan peraturan yang berlaku.

