Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Ini Ketentuan untuk Seller Shopee dan Tokopedia

Pelaku usaha online perlu memperhatikan perubahan administrasi perpajakan. Sebab, pajak marketplace 0,5% mulai diterapkan melalui platform yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan ini berkaitan dengan PPh Pasal 22. Pemungutan dilakukan oleh marketplace yang telah mendapat penunjukan dari DJP.

Pada tahap awal, terdapat empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut. Keempatnya adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Selain itu, kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah mengubah mekanisme pemungutannya melalui platform digital.

Sebelumnya, pedagang menjalankan kewajiban pajaknya sesuai mekanisme yang berlaku. Kini, marketplace mengambil peran dalam proses pemungutan.

Dengan demikian, seller perlu memahami perubahan tersebut. Terutama bagi pedagang yang memperoleh penghasilan melalui marketplace.


Apa Itu Pajak Marketplace 0,5%?

Istilah pajak marketplace 0,5% merujuk pada PPh Pasal 22. Pajak tersebut dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Pemungutnya adalah marketplace yang telah ditunjuk pemerintah. Pemungutan dilakukan atas transaksi yang memenuhi ketentuan.

Besaran pungutannya adalah 0,5% dari peredaran bruto. Dasarnya tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Selain itu, pemungutan dilakukan saat pembayaran diterima marketplace. Jadi, seller tidak melakukan pembayaran secara terpisah kepada DJP.

Mekanisme tersebut membuat proses pemungutan menjadi lebih terintegrasi. Transaksi dan administrasi pajak berlangsung melalui platform yang sama.

Namun, tidak semua seller otomatis terkena pemungutan. Terdapat pengecualian yang harus diperhatikan oleh pedagang.


Mengapa Marketplace Memungut PPh Pasal 22?

Pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut. Ketentuan tersebut diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur pihak lain sebagai pemungut PPh. Marketplace menjadi salah satu pihak yang menjalankan fungsi tersebut.

Selain memungut, marketplace juga memiliki kewajiban tertentu. Proses penyetoran dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan mekanisme ini, proses administrasi dapat menjadi lebih terpusat. Seller juga dapat memperoleh dokumen pemungutan dari platform.

Namun, tanggung jawab perpajakan seller tidak otomatis hilang. Kewajiban pelaporan tahunan tetap perlu diperhatikan.

Karena itu, seller sebaiknya tidak menganggap pemungutan marketplace sebagai akhir kewajiban. Masih ada administrasi lain yang perlu dilakukan.


Marketplace Apa Saja yang Memungut Pajak?

DJP telah menunjuk empat penyelenggara marketplace. Penunjukan tersebut mencakup beberapa platform besar di Indonesia.

Pertama, terdapat PT Shopee International Indonesia. Platform ini menjalankan layanan marketplace untuk pedagang dalam negeri.

Kedua, terdapat PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli. Platform tersebut juga ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Ketiga, terdapat PT Tokopedia. Marketplace tersebut termasuk dalam daftar penyelenggara yang ditunjuk.

Keempat, terdapat PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada. Platform tersebut juga menjalankan pemungutan sesuai ketentuan.

DJP mencantumkan keempat penyelenggara tersebut dalam informasi resminya. Penunjukan dilakukan untuk menjalankan mekanisme pemungutan PPh marketplace.


Kapan Pajak Marketplace 0,5% Mulai Berlaku?

Waktu pemberlakuan menjadi hal penting bagi seller. DJP menyatakan pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian sampai 31 Oktober 2026. Namun, jadwal tersebut kemudian dimajukan.

Perubahan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem. Kesiapan administrasi marketplace juga menjadi pertimbangan.

Sementara itu, terdapat perbedaan pada pelaksanaan teknis beberapa platform. Shopee menyampaikan pemungutan transaksi mulai 2 Oktober 2026.

Informasi serupa juga disampaikan Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Pelaksanaan teknis tersebut mengikuti kesepakatan dengan DJP.

Dengan demikian, tanggal kebijakan dan waktu teknis transaksi perlu dibedakan. Seller sebaiknya mengikuti informasi langsung dari marketplace masing-masing.


Berapa Besaran Pajak Marketplace?

Besaran pajak marketplace 0,5% dihitung dari peredaran bruto. Dasar tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Sebagai contoh, seorang seller memperoleh omzet Rp10 juta. Jika transaksi memenuhi ketentuan, pungutannya adalah Rp50.000.

Perhitungannya sederhana.

Rp10.000.000 × 0,5% = Rp50.000

Namun, contoh tersebut hanya menggambarkan mekanisme dasar. Kondisi sebenarnya tetap bergantung pada jenis transaksi.

Selain itu, dasar pengenaan tidak selalu sama dengan dana bersih yang diterima seller. Karena itu, seller perlu memahami definisi peredaran bruto.

DJP memberikan contoh bahwa peredaran bruto menjadi dasar pengenaan. Nilainya berkaitan dengan transaksi yang tercantum dalam tagihan.


Apakah Semua Seller Terkena Pajak 0,5%?

Tidak semua seller langsung dikenakan pemungutan. Pemerintah memberikan pengecualian tertentu dalam aturan.

Salah satunya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Pengecualian berkaitan dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

Namun, terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Seller perlu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Selain itu, omzet Rp500 juta dihitung dalam satu tahun pajak. Penghitungan tersebut tidak hanya melihat satu transaksi.

Karena itu, seller perlu mencatat seluruh omzetnya. Penjualan melalui beberapa kanal juga perlu diperhatikan.

Data tersebut penting untuk menentukan apakah pengecualian masih berlaku. Kesalahan pencatatan dapat memengaruhi status pemungutan.


Cara Mendapatkan Pengecualian bagi Seller Kecil

Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dapat memperoleh pengecualian. Namun, seller harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Salah satunya adalah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Surat tersebut menyatakan kondisi omzet sesuai ketentuan.

Selain itu, surat menggunakan identitas perpajakan seller. Identitas tersebut dapat berupa NPWP atau NIK sesuai ketentuan.

Seller juga dapat menggunakan surat pernyataan untuk beberapa marketplace. Hal ini memberikan kemudahan bagi pedagang dengan banyak toko.

Namun, kondisi omzet harus terus dipantau. Jangan sampai seller tetap menggunakan pengecualian setelah batas terlampaui.

DJP menjelaskan bahwa omzet tersebut diperhitungkan secara kumulatif. Artinya, penjualan dari beberapa kanal perlu diperhatikan.


Bagaimana Jika Omzet Sudah Melebihi Rp500 Juta?

Kondisi dapat berubah ketika omzet seller melewati Rp500 juta. Karena itu, pencatatan omzet harus dilakukan secara berkala.

Misalnya, seorang seller awalnya masih berada di bawah batas. Seller kemudian mengalami peningkatan transaksi selama tahun berjalan.

Ketika akumulasi omzet melewati batas, status pengecualian perlu disesuaikan. Seller harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain itu, surat pernyataan baru dapat diperlukan. Tujuannya untuk memberikan informasi terbaru kepada marketplace.

Dengan demikian, seller tidak cukup hanya membuat pernyataan sekali. Kondisi usaha perlu dipantau selama tahun pajak.

Langkah tersebut penting bagi seller yang memiliki transaksi tinggi. Terlebih lagi, penjualan online dapat berubah cukup cepat.


Apakah Pajak 0,5% Merupakan Pajak Baru?

Pertanyaan ini cukup banyak muncul di kalangan seller. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru.

Sebaliknya, perubahan berada pada mekanisme pemungutannya. Marketplace kini menjalankan fungsi sebagai pihak pemungut.

Sebelumnya, kewajiban pajak dijalankan melalui mekanisme yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak. Kini, sebagian proses dilakukan melalui platform.

DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut mengatur mekanisme pemungutan PPh yang sudah ada.

Dengan demikian, seller perlu membedakan jenis pajak dan mekanisme pembayaran. Pemungutan oleh marketplace tidak selalu berarti tambahan beban pajak.

Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada kondisi perpajakan masing-masing seller. Jenis penghasilan dan status pajak perlu diperiksa.


Apakah PPh 0,5% Langsung Mengurangi Hasil Penjualan?

Secara teknis, pemungutan dilakukan melalui marketplace. Karena itu, seller dapat melihat dampaknya pada transaksi.

Marketplace memungut PPh sesuai dasar yang telah ditentukan. Nilai tersebut kemudian dicatat sebagai pajak yang telah dipungut.

Selain itu, seller akan memperoleh informasi terkait pemungutan. Data tersebut penting untuk pencatatan administrasi.

Namun, seller tidak sebaiknya hanya melihat nominal potongan. Status pajak akhir juga perlu diperhatikan.

PPh yang telah dipungut dapat memiliki perlakuan berbeda. Hal tersebut bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku bagi seller.

Karena itu, seller perlu memahami jenis pajaknya. Jangan langsung menganggap seluruh pungutan sebagai biaya usaha.


Bagaimana Perlakuan PPh yang Sudah Dipungut?

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sesuai ketentuan. Salah satunya sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.

Selain itu, pada kondisi tertentu, pungutan tersebut dapat menjadi bagian pelunasan PPh Final. Perlakuannya bergantung pada status perpajakan seller.

Karena itu, seller harus mengetahui skema pajak yang digunakan. Hal ini penting sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai contoh, seller yang menggunakan skema pajak tertentu memiliki perlakuan berbeda. Penghitungan akhirnya tidak selalu sama bagi setiap pedagang.

Dengan demikian, angka 0,5% tidak boleh langsung dianggap sebagai pajak final. Status pajak harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Apakah Seller Masih Wajib Lapor SPT?

Pemungutan otomatis tidak menghapus kewajiban pelaporan. Seller tetap perlu memperhatikan kewajiban SPT Tahunan.

Sebab, sistem perpajakan Indonesia menggunakan prinsip self-assessment. Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaporan kewajibannya.

Selain itu, seller perlu menyimpan dokumen pemungutan. Dokumen tersebut dapat digunakan saat melakukan rekonsiliasi.

Invoice marketplace juga memiliki peran penting. Dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan dalam kondisi yang ditentukan.

Karena itu, seller sebaiknya tidak menghapus riwayat transaksi. Simpan invoice dan dokumen perpajakan secara teratur.

Dengan pencatatan yang baik, proses pelaporan dapat menjadi lebih mudah. Data transaksi juga lebih mudah dicocokkan.


Invoice Marketplace Dapat Menjadi Bukti Pemungutan

Salah satu kemudahan dalam aturan ini berkaitan dengan invoice. Dokumen tagihan marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan.

Namun, invoice harus memenuhi informasi yang dipersyaratkan. Data tersebut berkaitan dengan transaksi dan identitas pihak terkait.

Selain itu, informasi mengenai PPh yang dipungut perlu tersedia. Seller dapat menggunakan data tersebut untuk kebutuhan administrasi.

DJP juga menjelaskan bahwa data bukti pemungutan dapat tersedia melalui Coretax. Hal ini membantu integrasi administrasi perpajakan seller.

Dengan demikian, seller perlu membiasakan diri memeriksa invoice. Dokumen tersebut jangan hanya digunakan untuk melihat hasil transaksi.


Bagaimana dengan Retur atau Pembatalan Transaksi?

Dalam kegiatan marketplace, pembatalan transaksi dapat terjadi. Begitu pula dengan pengembalian barang atau retur.

Karena itu, administrasi pajak perlu menyesuaikan transaksi sebenarnya. Perubahan transaksi dapat memengaruhi dokumen pemungutan.

Jika terjadi pembatalan, terdapat mekanisme dokumen pembatalan tagihan. Seller perlu mengikuti prosedur yang disediakan marketplace.

Selain itu, seller sebaiknya menyimpan catatan transaksi awal. Catatan tersebut berguna ketika melakukan rekonsiliasi.

Dengan demikian, proses retur tidak hanya perlu diperhatikan dari sisi penjualan. Aspek perpajakan juga harus diperiksa.


Beberapa Transaksi Memiliki Pengecualian

PMK 37/2025 tidak hanya memberikan pengecualian berdasarkan omzet. Terdapat pula jenis transaksi atau kegiatan tertentu yang dikecualikan.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan jasa angkutan tertentu. Penjualan pulsa atau kartu perdana juga memiliki perlakuan khusus.

Selain itu, terdapat ketentuan untuk penjualan emas tertentu. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga memiliki perlakuan berbeda.

Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas juga dapat masuk pengecualian. Namun, seluruh syarat harus diperhatikan.

Karena itu, seller tidak boleh hanya melihat tarif 0,5%. Jenis transaksi tetap perlu diperiksa sebelum menentukan perlakuan pajaknya.


Apa yang Harus Dilakukan Seller?

Pertama, seller perlu memeriksa data perpajakan pada akun marketplace. Pastikan NPWP atau NIK sudah sesuai.

Kedua, seller perlu mengetahui status perpajakannya. Informasi ini membantu menentukan perlakuan atas PPh yang dipungut.

Ketiga, catat omzet dari seluruh kanal penjualan. Langkah tersebut penting untuk memantau batas Rp500 juta.

Keempat, simpan invoice dan dokumen transaksi. Dokumen tersebut dapat membantu proses rekonsiliasi.

Selanjutnya, periksa jumlah PPh yang dipungut marketplace. Pastikan nilainya sesuai dengan transaksi yang terjadi.

Terakhir, tetap lakukan pelaporan pajak sesuai kewajiban. Pemungutan otomatis tidak berarti seluruh kewajiban selesai.


Dampak Pajak Marketplace bagi Pelaku UMKM

Kebijakan ini dapat mengubah kebiasaan administrasi seller. Terutama bagi pelaku UMKM yang sebelumnya mengelola pajak secara mandiri.

Dengan marketplace sebagai pemungut, proses pembayaran menjadi lebih otomatis. Seller tidak perlu melakukan setiap pemungutan secara manual.

Namun, otomatisasi juga membutuhkan ketelitian. Seller tetap harus memahami transaksi dan dokumen pajaknya.

Selain itu, pencatatan omzet menjadi semakin penting. Data tersebut dapat menentukan apakah seller memperoleh pengecualian.

Karena itu, pelaku UMKM perlu membangun administrasi sederhana. Tidak perlu rumit, tetapi harus konsisten.

Pencatatan harian dapat menjadi langkah awal. Seller dapat mencatat omzet, biaya, retur, dan pajak yang dipungut.


Pajak Marketplace dan Coretax

Penerapan kebijakan ini juga berkaitan dengan digitalisasi administrasi pajak. Coretax menjadi salah satu sistem yang digunakan dalam ekosistem tersebut.

Melalui sistem yang terintegrasi, data pemungutan dapat dicatat secara elektronik. Hal ini membantu proses administrasi perpajakan.

Selain itu, seller dapat memanfaatkan data tersebut saat melakukan rekonsiliasi. Data marketplace dapat dibandingkan dengan pencatatan internal.

Dengan demikian, Coretax tidak hanya berkaitan dengan pelaporan. Sistem juga menjadi bagian dari ekosistem administrasi pajak digital.

Namun, seller tetap perlu memastikan data yang digunakan benar. Kesalahan identitas dapat menimbulkan ketidaksesuaian administrasi.


Mengapa Seller Perlu Memahami PMK 37/2025?

Pemahaman aturan membantu seller menghindari kesalahan administrasi. Hal tersebut semakin penting setelah pemungutan berjalan otomatis.

Seller perlu mengetahui siapa yang memungut pajak. Seller juga perlu mengetahui dasar dan tarif pemungutannya.

Selain itu, seller harus memahami kondisi pengecualian. Informasi tersebut dapat membantu menentukan apakah pajak dipungut.

Kemudian, seller perlu memahami perlakuan PPh setelah dipungut. Hal ini penting ketika melakukan pelaporan SPT.

Dengan demikian, memahami aturan tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan besar. Pelaku UMKM juga perlu mengetahuinya.


Kesimpulan

Pajak marketplace 0,5% merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Pemungutan dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Saat ini, empat platform telah ditunjuk. Platform tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Besaran pungutan adalah 0,5% dari peredaran bruto. Dasarnya tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Namun, tidak semua seller langsung dikenakan pungutan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dapat memperoleh pengecualian.

Selain itu, terdapat beberapa transaksi yang juga memiliki perlakuan khusus. Karena itu, seller perlu memahami ketentuan secara menyeluruh.

Penting pula untuk membedakan pemberlakuan kebijakan dan pelaksanaan teknis. DJP menyatakan kebijakan mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026. Sementara itu, beberapa marketplace menyampaikan pemungutan teknis mulai 2 Oktober 2026.

Dengan demikian, seller perlu memeriksa informasi pada platform masing-masing. Jangan lupa memastikan data perpajakan juga sudah sesuai.

Jika Anda masih bingung mengenai pajak marketplace 0,5%, perhitungan PPh, pengecualian omzet, atau pelaporan pajak, konsultasi dengan tenaga profesional dapat membantu.

Tax Consultant Batam siap membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan. Pendampingan dapat disesuaikan dengan kondisi bisnis dan transaksi Anda.

Pelajari layanan konsultasi pajak melalui:

Tax Consultant Batam

Pastikan administrasi pajak bisnis online Anda tetap tertib. Dengan pencatatan yang baik, kewajiban perpajakan dapat dikelola dengan lebih mudah.