Coretax Sediakan Kode Objek Kekurangan PPh Final Marketplace, Ini Cara Menggunakannya
Perkembangan perdagangan digital membuat transaksi melalui marketplace semakin umum. Karena itu, pengelolaan pajak pedagang online juga terus mengalami penyesuaian.
Kini, Coretax menyediakan fitur baru untuk menangani kekurangan PPh Final marketplace. Fitur tersebut berupa nama objek pajak dan kode objek khusus.
Dengan demikian, pedagang dapat menyetor selisih pajak melalui sistem Coretax. Proses ini berlaku ketika tarif PPh Final terutang lebih tinggi dari pungutan marketplace.
Sebelumnya, marketplace tertentu memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Namun, tarif tersebut tidak selalu sama dengan PPh Final yang sebenarnya terutang.
Oleh sebab itu, pedagang perlu menghitung kembali kewajiban pajaknya. Jika terdapat kekurangan, selisih tersebut harus disetor sendiri.
Pembaruan Coretax menjadi penting karena menyediakan kode objek khusus. Nama objek tersebut diawali dengan keterangan “Kekurangan Penyetoran…”.
Lantas, bagaimana ketentuannya? Selain itu, kapan pedagang harus menyetor kekurangan tersebut?
Berikut pembahasan lengkap mengenai kode objek kekurangan PPh Final marketplace. Artikel ini juga membahas contoh perhitungan dan alur pelaporannya.
Apa Itu Kode Objek Kekurangan PPh Final Marketplace?
Secara sederhana, kode objek kekurangan PPh Final marketplace digunakan untuk mencatat selisih pajak. Selisih tersebut muncul ketika pungutan marketplace belum memenuhi kewajiban PPh Final.
Pada dasarnya, marketplace yang ditunjuk dapat memungut PPh Pasal 22. Tarif pungutan tersebut sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang.
Namun, tidak semua penghasilan pedagang memiliki tarif PPh Final 0,5%. Beberapa jenis penghasilan memiliki tarif yang lebih tinggi.
Karena itu, pungutan 0,5% belum tentu melunasi seluruh kewajiban pajak. Pedagang perlu menghitung selisih berdasarkan jenis penghasilannya.
Selanjutnya, Coretax menyediakan objek pajak khusus untuk pencatatan selisih tersebut. Hal ini membuat proses administrasi menjadi lebih terarah.
Pembaruan tersebut juga memungkinkan Wajib Pajak melakukan perekaman. Setelah itu, proses pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan melalui Coretax.
Dengan demikian, pedagang tidak perlu bingung ketika menemukan kekurangan PPh Final. Sistem telah menyediakan pilihan objek yang sesuai untuk kebutuhan tersebut.
Mengapa PPh Marketplace Hanya Dipungut 0,5%?
Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pedagang online. Sebab, sebagian pedagang menganggap pungutan 0,5% sudah menyelesaikan seluruh kewajiban.
Padahal, anggapan tersebut belum tentu benar. Tarif 0,5% merupakan pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang ditunjuk.
Selanjutnya, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Namun, besarnya PPh Final tetap bergantung pada jenis penghasilan.
Apabila tarif PPh Final lebih tinggi, muncul selisih yang perlu dilunasi. Karena itu, pedagang perlu memahami karakter transaksi yang dilakukan.
Dengan kata lain, pedagang tidak cukup hanya melihat pungutan marketplace. Pedagang juga perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku atas penghasilannya.
Selain itu, pencatatan transaksi harus dilakukan dengan baik. Data tersebut akan membantu saat menghitung kewajiban pajak yang sebenarnya.
Dasar Ketentuan PPh Marketplace
Ketentuan mengenai pemungutan PPh marketplace berkaitan dengan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atau pihak lain.
Dalam penerapannya, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22. Besarnya pungutan tersebut adalah 0,5% dari peredaran bruto pedagang.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh penghasilan dikenai PPh Final 0,5%. Tarif PPh Final tetap mengikuti ketentuan berdasarkan jenis penghasilan.
Oleh karena itu, pedagang perlu melakukan pengecekan. Terutama jika jenis penghasilannya memiliki tarif PPh Final di atas 0,5%.
Selain itu, pedagang perlu memperhatikan dokumen transaksi. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan perhitungan dan rekonsiliasi.
Dengan demikian, penerapan pajak marketplace membutuhkan pemahaman yang lebih menyeluruh. Pedagang tidak cukup hanya mengandalkan jumlah pungutan dari platform.
Kapan Pedagang Harus Membayar Kekurangan PPh Final?
Pada dasarnya, kewajiban muncul ketika PPh Final terutang lebih besar. Selisih tersebut merupakan kekurangan yang perlu disetorkan sendiri.
Misalnya, marketplace sudah memungut 0,5%. Namun, penghasilan pedagang ternyata dikenai PPh Final 10%.
Dalam kondisi tersebut, pungutan marketplace belum menutup seluruh kewajiban. Pedagang perlu menghitung selisih antara kedua tarif tersebut.
Karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, periksa jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace.
Kedua, identifikasi tarif PPh Final yang berlaku. Ketiga, hitung selisih pajak yang masih harus disetorkan.
Selanjutnya, pedagang dapat menggunakan Coretax untuk melakukan perekaman. Sistem menyediakan objek pajak khusus untuk kebutuhan tersebut.
Dengan demikian, proses penyetoran dapat dilakukan dengan dasar yang lebih tepat. Pedagang juga dapat melanjutkan proses pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Contoh Kekurangan PPh Final Marketplace
Salah satu contoh yang diberikan dalam materi DJP adalah persewaan tanah dan bangunan. Jenis penghasilan tersebut memiliki tarif PPh Final sebesar 10%.
Sementara itu, marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dengan demikian, terdapat selisih tarif sebesar 9,5%.
Misalnya, terdapat transaksi persewaan dengan nilai bruto tertentu. Marketplace kemudian memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Selanjutnya, pedagang perlu memperhitungkan PPh Final sebesar 10%. Selisih sebesar 9,5% menjadi bagian yang perlu disetor sendiri.
Sebagai ilustrasi sederhana, jika dasar pengenaan pajaknya Rp100 juta, PPh Final 10% adalah Rp10 juta. Sementara itu, pungutan 0,5% adalah Rp500 ribu.
Dengan demikian, selisihnya menjadi Rp9,5 juta. Nilai tersebut merupakan contoh kekurangan yang harus disetor sendiri.
Namun, perhitungan tersebut hanya ilustrasi. Pedagang tetap perlu menyesuaikannya dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Pajakku juga menjelaskan bahwa jenis penghasilan lain dapat mengalami kondisi serupa. Hal tersebut terjadi jika tarif PPh Final melebihi 0,5%.
Contoh Lain: Jasa Konstruksi
Selain persewaan, terdapat contoh lain dalam materi yang dibahas. Salah satunya adalah jasa konstruksi tanpa sertifikat.
Untuk jenis penghasilan tersebut, tarif PPh Final dapat mencapai 4%. Sementara itu, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 3,5%. Selisih tersebut perlu diperhatikan oleh pedagang yang memperoleh penghasilan tersebut.
Karena itu, jenis penghasilan menjadi faktor penting dalam perhitungan. Pedagang tidak dapat menyamaratakan seluruh transaksi marketplace.
Selanjutnya, pencatatan berdasarkan jenis penghasilan akan membantu proses administrasi. Data tersebut juga diperlukan ketika memilih objek pajak pada Coretax.
Dengan demikian, ketelitian menjadi bagian penting dalam proses pembayaran. Kesalahan memilih jenis penghasilan dapat menyebabkan perhitungan menjadi tidak sesuai.
Kode Objek Pajak Kekurangan PPh Final Persewaan
Untuk contoh persewaan tanah dan bangunan, Coretax menyediakan objek pajak khusus. Nama objeknya diawali dengan “Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak lain”.
Pada contoh tersebut, kode objek pajaknya adalah 28-403-04. Jenis pajaknya adalah PPh Pasal 4 ayat 2.
Selain itu, sifat pajaknya adalah final. Tarif yang ditampilkan untuk kekurangan tersebut adalah 9,50%.
Adapun Kode Akun Pajaknya adalah 411128-403. Informasi tersebut digunakan dalam contoh materi yang tersedia pada Coretax.
Namun, pedagang tetap perlu memilih objek sesuai jenis penghasilan. Jangan menggunakan kode berdasarkan contoh jika transaksinya berbeda.
Sebab, setiap jenis penghasilan dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan sebelum perekaman sangat penting.
Mengapa Coretax Menyediakan Kode Khusus?
Penyediaan kode khusus memberikan kemudahan dalam administrasi. Pedagang dapat membedakan pembayaran reguler dengan kekurangan akibat pungutan pihak lain.
Selain itu, nama objek pajak dibuat lebih spesifik. Keterangan “Kekurangan Penyetoran…” membantu pengguna menemukan pilihan yang sesuai.
Dengan demikian, proses pencatatan dapat dilakukan secara lebih jelas. Data yang masuk ke sistem juga dapat menggambarkan tujuan penyetoran.
Selanjutnya, fitur tersebut membantu menghubungkan proses perekaman dengan pelaporan. Data yang telah direkam dapat digunakan dalam penyusunan SPT.
Karena itu, pembaruan ini menjadi penting bagi pedagang marketplace. Terutama bagi pedagang dengan transaksi yang cukup banyak.
Cara Membuat BPSP di Coretax
Setelah mengetahui adanya kekurangan, langkah berikutnya adalah melakukan perekaman. Proses tersebut dilakukan melalui menu e-Bupot.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Penyetoran Sendiri atau BPSP menjadi bagian dari proses tersebut. Perekaman dilakukan melalui menu Penyetoran Sendiri.
Berikut tahapan yang dapat diikuti:
- Login ke akun Coretax.
- Masuk ke menu e-Bupot.
- Pilih Penyetoran Sendiri.
- Klik Create e-Bupot SP.
- Pilih masa atau tahun pajak.
- Pilih fasilitas pajak Tanpa Fasilitas.
- Pilih nama objek pajak yang sesuai.
- Isi DPP atau penghasilan bruto.
- Masukkan data dokumen transaksi.
- Periksa seluruh data.
- Klik Submit.
Selanjutnya, pastikan nama objek pajak sesuai dengan transaksi. Untuk kekurangan PPh Final marketplace, pilih objek yang diawali “Kekurangan Penyetoran…”.
Dengan demikian, perekaman dapat dilakukan berdasarkan jenis penghasilan. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan administrasi.
Cara Melaporkan Kekurangan PPh Final
Setelah BPSP berhasil dibuat, proses belum selesai. Pedagang masih perlu melaporkan penyetoran tersebut.
Selanjutnya, pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Data penyetoran sendiri akan digunakan dalam proses penyusunan SPT.
Tahapannya dimulai dengan masuk ke modul SPT. Kemudian, pilih menu Surat Pemberitahuan atau SPT.
Setelah itu, pilih Buat Konsep SPT. Klik lanjut dan pilih jenis SPT yang sesuai.
Berikutnya, pilih masa atau tahun pajak. Pastikan periode tersebut sama dengan transaksi yang telah direkam.
Kemudian, periksa data penyetoran sendiri. Pastikan nilai pajak sudah sesuai dengan kekurangan yang harus dibayar.
Jika seluruh data sudah benar, proses dapat dilanjutkan. Dengan demikian, pelaporan tidak berhenti hanya pada pembuatan BPSP.
Pajakku menegaskan bahwa kekurangan tersebut perlu dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Bagaimana Cara Membayar Kekurangan PPh Final?
Setelah konsep SPT selesai dibuat, pedagang dapat melanjutkan pembayaran. Pada tahap tersebut, Coretax akan membantu membentuk kode billing.
Namun, sebelum pembayaran dilakukan, data harus diperiksa kembali. Pastikan masa pajak dan nilai yang tercantum sudah benar.
Selanjutnya, pengguna perlu memberikan tanda tangan elektronik. Proses tersebut menggunakan Kode Otorisasi DJP atau KO DJP.
Setelah itu, kode billing akan terbentuk. Kode tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
Berikutnya, lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, pastikan SPT Masa PPh Unifikasi juga telah dilaporkan.
Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan merupakan dua proses yang saling berkaitan. Keduanya perlu diselesaikan agar kewajiban administrasi dapat terpenuhi.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Pedagang Marketplace
Pertama, jangan langsung menganggap pungutan 0,5% sudah final. Tarif tersebut belum tentu sama dengan tarif PPh Final yang berlaku.
Kedua, jangan mengabaikan jenis penghasilan. Sebab, setiap jenis penghasilan dapat memiliki tarif berbeda.
Ketiga, jangan salah memilih kode objek pajak. Pilihan pada Coretax harus disesuaikan dengan karakter transaksi.
Keempat, jangan lupa melakukan pelaporan. Pembuatan BPSP saja belum menyelesaikan seluruh kewajiban.
Kelima, jangan mengabaikan bukti transaksi. Dokumen tersebut penting untuk mendukung proses perhitungan.
Selain itu, simpan bukti pembayaran dan pelaporan secara tertib. Dokumen tersebut dapat dibutuhkan untuk pemeriksaan pada masa mendatang.
Dengan menghindari kesalahan tersebut, administrasi pajak marketplace dapat lebih terkontrol. Pedagang juga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan.
Tips Mengelola Pajak Marketplace dengan Lebih Aman
Pertama, pisahkan pencatatan transaksi marketplace. Cara ini memudahkan pedagang mengetahui total peredaran bruto.
Selanjutnya, simpan laporan transaksi dari setiap platform. Jangan hanya mengandalkan riwayat transaksi yang tersedia dalam aplikasi.
Kemudian, cocokkan pungutan PPh Pasal 22 dengan catatan internal. Langkah tersebut membantu mengetahui apakah masih terdapat kekurangan.
Selain itu, identifikasi jenis penghasilan setiap transaksi. Informasi ini sangat penting ketika menentukan tarif PPh Final.
Berikutnya, periksa kode objek pajak sebelum melakukan perekaman. Jangan terburu-buru memilih kode yang terlihat paling mirip.
Terakhir, lakukan pemeriksaan sebelum SPT dilaporkan. Kesalahan yang ditemukan lebih awal akan lebih mudah ditangani.
Dengan demikian, pengelolaan pajak tidak hanya bergantung pada sistem. Pedagang juga membutuhkan pencatatan dan kontrol internal yang baik.
Apakah Semua Pedagang Marketplace Mengalami Kekurangan?
Tidak. Kekurangan hanya muncul dalam kondisi tertentu.
Pada dasarnya, masalah terjadi ketika tarif PPh Final lebih tinggi. Sementara itu, marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Jika tarif PPh Final sesuai atau tidak lebih tinggi dari pungutan yang diperhitungkan, kondisi dapat berbeda. Karena itu, pedagang harus melihat jenis penghasilannya.
Selain itu, status dan ketentuan perpajakan pedagang juga perlu diperhatikan. Jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan persentase pungutan marketplace.
Dengan demikian, tidak semua transaksi marketplace otomatis menghasilkan kekurangan. Perhitungan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Pedagang Online Perlu Memahami Coretax?
Coretax kini menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan. Karena itu, pedagang online perlu memahami fitur yang berkaitan dengan kewajibannya.
Terlebih lagi, transaksi marketplace dapat menghasilkan banyak data. Jika tidak dikelola dengan baik, proses rekonsiliasi dapat menjadi lebih sulit.
Selain itu, perubahan fitur dapat memengaruhi cara perekaman. Pedagang perlu mengikuti pembaruan agar tidak salah menggunakan menu.
Dengan memahami Coretax, pedagang dapat mengelola kewajibannya secara lebih terarah. Proses pencatatan, pembayaran, dan pelaporan juga dapat dilakukan dengan lebih baik.
Namun, pemahaman sistem saja belum cukup. Pedagang juga perlu memahami ketentuan pajak yang mendasari transaksi.
Kesimpulan
Pada akhirnya, kode objek kekurangan PPh Final marketplace menjadi fasilitas penting dalam Coretax. Fitur ini membantu pedagang mencatat selisih pajak yang masih harus disetor.
Selanjutnya, kekurangan muncul ketika tarif PPh Final lebih tinggi. Kondisi tersebut terjadi karena marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Sebagai contoh, persewaan tanah dan bangunan dikenai PPh Final 10%. Jika marketplace memungut 0,5%, terdapat selisih 9,5%.
Karena itu, pedagang perlu menghitung kewajibannya secara tepat. Jenis penghasilan harus menjadi dasar dalam menentukan tarif dan objek pajak.
Kemudian, Coretax menyediakan nama dan kode objek khusus. Pilihan tersebut diawali dengan keterangan “Kekurangan Penyetoran…”.
Untuk contoh persewaan tanah dan bangunan, kode objek yang ditampilkan adalah 28-403-04. Tarif kekurangannya tercantum sebesar 9,50%.
Setelah itu, pedagang dapat membuat BPSP melalui menu e-Bupot. Selanjutnya, penyetoran tersebut perlu dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Dengan demikian, pedagang marketplace perlu memperhatikan seluruh rangkaian proses. Jangan berhenti pada pungutan yang dilakukan marketplace.
Butuh Bantuan Mengelola Pajak Marketplace?
Mengelola pajak dari transaksi marketplace membutuhkan ketelitian. Terlebih lagi, setiap jenis penghasilan dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Selain itu, penggunaan Coretax membutuhkan pemahaman terhadap menu dan proses administrasi. Kesalahan memilih kode objek dapat membuat pencatatan menjadi tidak sesuai.
Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu pedagang memahami kewajibannya. Konsultasi juga dapat membantu melakukan pengecekan atas transaksi dan perhitungan pajak.
Jika Anda memiliki bisnis online, jangan biarkan urusan pajak menjadi beban. Kelola administrasi perpajakan secara lebih tertib dan terarah.
Anda dapat memperoleh informasi mengenai layanan konsultasi melalui Tax Consultant Batam.
Dengan pendampingan yang tepat, kewajiban pajak marketplace dapat dikelola dengan lebih tenang. Selain itu, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa mengabaikan kepatuhan perpajakan.
Pahami pajaknya, cek perhitungannya, dan laporkan kewajibannya dengan tepat.

