Kekhilafan Wajib Pajak: Kriteria Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak
Memahami Kekhilafan Wajib Pajak dalam Penghapusan Sanksi Pajak
Sanksi administrasi pajak dapat muncul karena berbagai kondisi. Misalnya, wajib pajak terlambat menyampaikan laporan atau memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, kesalahan dalam menjalankan administrasi juga dapat menimbulkan konsekuensi tertentu. Akibatnya, wajib pajak mungkin harus membayar bunga, denda, atau kenaikan.
Namun, tidak semua sanksi administrasi harus dipandang sebagai akibat kesengajaan. Ada kondisi ketika pelanggaran terjadi karena kekhilafan atau faktor di luar kendali wajib pajak. Oleh karena itu, peraturan perpajakan menyediakan mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Mekanisme tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akan tetapi, permohonan tidak otomatis disetujui. Wajib pajak tetap perlu memperhatikan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, kekhilafan wajib pajak menjadi salah satu alasan yang dapat dipertimbangkan. Artinya, wajib pajak perlu menjelaskan kondisi yang menyebabkan sanksi tersebut diterbitkan. Dengan demikian, DJP dapat menilai alasan permohonan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dasar Hukum Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Secara khusus, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Sanksi yang dimaksud meliputi bunga, denda, dan kenaikan. Namun, kewenangan tersebut berkaitan dengan sanksi yang timbul karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Selanjutnya, tata cara pelaksanaan permohonan diatur melalui peraturan Menteri Keuangan. Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Kemudian, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 118 Tahun 2024. Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Selain itu, DJP juga menerbitkan KEP-239/PJ/2026. Keputusan tersebut mengatur kebijakan perpajakan sehubungan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu membaca ketentuan terkait secara menyeluruh.
Kriteria Kekhilafan Wajib Pajak yang Dapat Dipertimbangkan
Tidak semua alasan dapat langsung dikategorikan sebagai kekhilafan. Wajib pajak perlu memahami kondisi yang dapat menjadi dasar permohonan. Berikut beberapa kriteria yang tercantum dalam ketentuan terkait.
1. Sanksi Administrasi Baru Pertama Kali Dikenakan
Pertama, sanksi administrasi yang baru pertama kali dikenakan kepada wajib pajak dapat menjadi salah satu pertimbangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa wajib pajak belum pernah menerima sanksi serupa sebelumnya.
Misalnya, sebuah perusahaan baru pertama kali terlambat memenuhi kewajiban perpajakan. Perusahaan tersebut kemudian menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mempertimbangkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Namun, status sebagai penerima sanksi pertama kali bukan jaminan permohonan akan dikabulkan. DJP tetap perlu menilai alasan dan kondisi yang disampaikan. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya menjelaskan kronologi secara jelas.
2. Sanksi Timbul Akibat Perubahan Peraturan Perpajakan
Kedua, perubahan ketentuan perpajakan dapat menjadi alasan yang dipertimbangkan. Situasi ini dapat terjadi ketika wajib pajak belum sepenuhnya menyesuaikan administrasi dengan aturan baru.
Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan ketentuan perpajakan yang mengubah mekanisme pelaporan. Perubahan tersebut dapat memengaruhi proses administrasi wajib pajak. Apabila terjadi kekeliruan dalam masa penyesuaian, sanksi mungkin timbul.
Meskipun demikian, terdapat batasan waktu yang perlu diperhatikan. Ketentuan PMK 118 Tahun 2024 mengaitkan alasan ini dengan periode enam bulan setelah berlakunya perubahan aturan. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa tanggal berlakunya ketentuan terkait.
3. Sanksi Terjadi Akibat Kesalahan DJP
Ketiga, kesalahan yang dilakukan oleh DJP juga dapat menjadi dasar pertimbangan. Kondisi ini berkaitan dengan penerbitan sanksi yang dipengaruhi tindakan atau kekeliruan otoritas pajak.
Misalnya, terdapat kesalahan dalam proses administrasi yang dilakukan petugas pajak. Kesalahan tersebut kemudian berdampak pada penerbitan sanksi administrasi. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak dapat menjelaskan dampaknya melalui permohonan.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua kesalahan administrasi termasuk dalam kriteria tersebut. Ketentuan juga membedakan kesalahan DJP dari kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan aturan tertentu. Oleh karena itu, identifikasi penyebab sanksi menjadi langkah penting.
4. Keadaan yang Disebabkan Pihak Ketiga
Keempat, kondisi yang disebabkan pihak ketiga dapat menjadi alasan permohonan. Syarat pentingnya adalah keadaan tersebut bukan terjadi karena kesalahan wajib pajak.
Sebagai ilustrasi, wajib pajak mengalami kendala akibat tindakan pihak lain. Kendala tersebut kemudian menghambat pelaksanaan kewajiban perpajakan. Akibatnya, wajib pajak menerima sanksi administrasi.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu menjelaskan hubungan antara tindakan pihak ketiga dan munculnya sanksi. Selain itu, kronologi kejadian perlu disampaikan secara masuk akal. Dengan demikian, alasan permohonan dapat dipahami secara lebih jelas.
5. Terjadi Bencana Alam, Nonalam, atau Sosial
Kelima, bencana dapat menjadi kondisi yang dipertimbangkan dalam permohonan. Bencana tersebut dapat berupa bencana alam, nonalam, maupun bencana sosial.
Contohnya meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran besar, atau keadaan darurat tertentu. Kejadian tersebut dapat menghambat kegiatan usaha dan administrasi perpajakan. Bahkan, wajib pajak mungkin kehilangan akses terhadap dokumen penting.
Namun, terdapat ketentuan mengenai waktu terjadinya bencana. PMK 118 Tahun 2024 mengatur beberapa rentang waktu yang perlu diperhatikan. Bencana dapat terjadi pada tahun pelaksanaan kewajiban yang menimbulkan sanksi.
Selain itu, bencana juga dapat terjadi dalam jangka waktu tertentu setelah penerbitan SKP atau STP. Ketentuan turut memperhatikan periode sebelum permohonan diajukan. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memeriksa persyaratan waktu secara teliti.
Selanjutnya, kondisi bencana perlu didasarkan pada keputusan, penetapan, atau keterangan pejabat berwenang. Artinya, wajib pajak tidak cukup hanya menyampaikan bahwa telah terjadi bencana. Dasar kejadian tersebut harus sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Gangguan pada Sistem Elektronik
Keenam, gangguan jaringan atau sistem elektronik dapat menjadi alasan yang dipertimbangkan. Kondisi ini berkaitan dengan terhambatnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Sebagai contoh, wajib pajak mengalami gangguan ketika mengakses sistem administrasi perpajakan. Gangguan tersebut menyebabkan proses pelaporan atau pembayaran tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, kewajiban perpajakan tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Namun, wajib pajak perlu membedakan gangguan sistem dari kelalaian pribadi. Keterlambatan akibat lupa mengakses sistem tidak otomatis termasuk gangguan elektronik. Oleh karena itu, kronologi dan kondisi yang sebenarnya harus dijelaskan.
7. Sanksi Timbul Akibat Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer
Ketujuh, pelaksanaan kesepakatan harga transfer juga termasuk kondisi yang dapat dipertimbangkan. Hal ini berkaitan dengan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam praktiknya, perusahaan dapat memiliki kesepakatan harga transfer dengan otoritas pajak. Kesepakatan tersebut dapat memengaruhi perlakuan perpajakan atas transaksi tertentu. Namun, pelaksanaannya mungkin menimbulkan konsekuensi administrasi.
Apabila sanksi timbul akibat pelaksanaan kesepakatan tersebut, wajib pajak dapat menilai kemungkinan pengajuan permohonan. Meski begitu, kondisi transaksi dan dasar pengenaan sanksi tetap perlu diperiksa. Dengan demikian, permohonan memiliki penjelasan yang relevan.
8. Wajib Pajak Mengalami Kesulitan Keuangan
Kedelapan, kesulitan keuangan juga dapat menjadi alasan yang dipertimbangkan. Namun, ketentuan membedakan kondisi berdasarkan jenis wajib pajak dan kegiatan ekonominya.
Bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas, terdapat ketentuan tersendiri. Salah satunya berkaitan dengan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan memiliki ketentuan berbeda. Kondisinya berkaitan dengan kesulitan memenuhi biaya hidup dari penghasilan selama dua tahun berturut-turut.
Adapun wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas juga memiliki kriteria tersendiri. Kesulitan memenuhi biaya hidup dari penghasilan pada tahun pajak menjadi hal yang diperhatikan. Oleh karena itu, kondisi setiap wajib pajak perlu dinilai berdasarkan kategorinya.
Apakah Semua Kekhilafan Wajib Pajak Harus Termasuk Delapan Kriteria?
Delapan kriteria tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi yang dapat dipertimbangkan. Namun, perkembangan ketentuan terbaru juga perlu diperhatikan.
Pada November 2026, DJP menjelaskan bahwa makna kekhilafan dan bukan kesalahan wajib pajak tidak terbatas pada kondisi yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024. Artinya, terdapat kemungkinan kondisi lain dipertimbangkan sepanjang memenuhi makna kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.
Meskipun demikian, hal tersebut bukan berarti semua alasan di luar daftar otomatis diterima. DJP tetap memiliki kewenangan untuk menilai permohonan. Dengan demikian, wajib pajak harus menjelaskan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, wajib pajak perlu menghindari anggapan bahwa setiap keterlambatan merupakan kekhilafan. Kesalahan yang terjadi karena kelalaian tertentu belum tentu memenuhi kriteria. Oleh sebab itu, alasan pengajuan harus dijelaskan secara tepat.
Perbedaan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi merupakan dua bentuk penyelesaian yang berbeda. Keduanya sama-sama dapat diajukan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Pengurangan berarti jumlah sanksi administrasi yang dikenakan dapat diturunkan. Sebagai contoh, wajib pajak menerima sanksi sebesar Rp10 juta. Apabila permohonan pengurangan disetujui sebagian, jumlah yang harus ditanggung dapat menjadi lebih kecil.
Sementara itu, penghapusan berarti sanksi administrasi yang menjadi objek permohonan dapat dihapuskan. Namun, penghapusan tersebut tetap bergantung pada keputusan DJP. Oleh karena itu, wajib pajak tidak dapat menganggap permohonan sebagai pembebasan otomatis.
Selain itu, permohonan harus memperhatikan jenis sanksi dan dasar penerbitannya. Tidak semua persoalan perpajakan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sama. Dengan demikian, wajib pajak perlu menentukan jalur administrasi yang tepat.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perpajakan. Langkah ini membantu memastikan bahwa alasan pengajuan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pertama, periksa SKP atau STP yang memuat sanksi administrasi. Pastikan nomor dokumen, tanggal penerbitan, dan jenis sanksinya sudah benar.
Kedua, identifikasi penyebab munculnya sanksi. Wajib pajak perlu memastikan apakah penyebabnya berkaitan dengan kekhilafan atau faktor di luar kesalahannya.
Ketiga, periksa ketentuan yang menjadi dasar permohonan. Hal ini penting karena aturan dapat mengalami perubahan. Terlebih lagi, PMK 71 Tahun 2026 telah mengubah beberapa ketentuan dalam PMK 118 Tahun 2024.
Keempat, perhatikan persyaratan administratif yang berlaku. Persyaratan dapat mencakup surat permohonan dan surat pernyataan. Untuk kebijakan tertentu, DJP juga mengatur format serta ketentuan tambahan melalui keputusan tersendiri.
Kelima, pastikan informasi yang disampaikan sesuai fakta. Penjelasan yang tidak konsisten dapat menyulitkan proses penelitian. Oleh karena itu, susun kronologi secara runtut dan jelas.
Surat Pernyataan dalam Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Surat pernyataan menjadi bagian penting dalam kebijakan pengajuan tertentu. Dokumen ini menjelaskan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Dalam kebijakan yang diatur melalui KEP-239/PJ/2026, surat pernyataan menjadi salah satu persyaratan. Surat tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, penandatanganan dilakukan oleh wakil wajib pajak.
Selain itu, surat pernyataan perlu memuat identitas pihak yang menandatangani. Informasi tersebut dapat meliputi nama, NPWP, alamat, dan nomor telepon. Apabila ditandatangani wakil atau kuasa, data wajib pajak juga perlu dicantumkan.
Selanjutnya, dokumen harus mengidentifikasi SKP atau STP yang dimohonkan. Nomor dan tanggal penerbitan dokumen perlu ditulis secara benar. Jenis sanksi yang dimohonkan juga harus dijelaskan.
Khusus permohonan yang berkaitan dengan PBB-P5L, terdapat informasi tambahan. Wajib pajak perlu mencantumkan Nomor Objek Pajak dan alamat objek pajak. Dengan demikian, identitas objek yang dimohonkan dapat diketahui.
Namun, persyaratan dapat berbeda sesuai dasar kebijakan dan jenis permohonan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan serta format resmi sebelum mengirimkan dokumen.
Pentingnya Memeriksa Ketentuan Terbaru Sebelum Mengajukan Permohonan
Peraturan perpajakan dapat berubah mengikuti kebutuhan administrasi dan kebijakan pemerintah. Karena itu, wajib pajak tidak sebaiknya hanya mengandalkan informasi lama.
PMK 71 Tahun 2026 merupakan salah satu perubahan penting atas PMK 118 Tahun 2024. Selain itu, KEP-239/PJ/2026 mengatur kebijakan khusus terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Dengan adanya perubahan tersebut, wajib pajak perlu memeriksa dasar hukum yang sesuai. Jangan sampai permohonan menggunakan format atau persyaratan yang sudah tidak relevan.
Selanjutnya, perhatikan pula batas waktu dan ketentuan pengajuan. Beberapa mekanisme memiliki persyaratan khusus. Oleh sebab itu, pemeriksaan sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan administratif.
Peran Konsultan Pajak dalam Pengajuan Penghapusan Sanksi
Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan. Wajib pajak harus mengetahui dasar hukum dan alasan yang dapat digunakan.
Selain itu, proses administrasi memerlukan ketelitian. Kesalahan dalam membaca dokumen atau menyusun permohonan dapat menimbulkan kendala. Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu wajib pajak memahami prosesnya.
Konsultan pajak dapat membantu memeriksa SKP atau STP. Selanjutnya, konsultan dapat mengidentifikasi dasar permohonan yang sesuai. Pendampingan juga dapat mencakup pemeriksaan dokumen dan penyusunan penjelasan.
Namun, keputusan menerima atau menolak permohonan tetap menjadi kewenangan DJP. Konsultan pajak tidak dapat menjamin bahwa seluruh permohonan akan disetujui. Oleh karena itu, pendampingan bertujuan membantu memastikan proses dilakukan secara tepat.
Kesimpulan
Kekhilafan wajib pajak dapat menjadi dasar untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Kondisi yang dapat dipertimbangkan mencakup sanksi pertama kali, perubahan aturan, kesalahan DJP, dan keadaan akibat pihak ketiga.
Selain itu, bencana, gangguan sistem elektronik, pelaksanaan kesepakatan harga transfer, serta kesulitan keuangan juga termasuk kriteria yang diatur. Namun, setiap permohonan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perkembangan aturan terbaru juga menunjukkan pentingnya memahami PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026. Dengan demikian, wajib pajak perlu memeriksa dasar hukum sebelum mengajukan permohonan.
Apabila Anda menghadapi sanksi administrasi atau membutuhkan bantuan memahami ketentuan perpajakan, KKP Melinda siap membantu. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
Kunjungi Tax Consultant Batam untuk mendapatkan informasi layanan dan konsultasi pajak. Pastikan kewajiban perpajakan Anda ditangani dengan lebih terarah, teliti, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

