PER-12/PJ/2026 Ubah Aturan e-Bupot, Ini Poin Pentingnya
Direktorat Jenderal Pajak kembali melakukan penyesuaian administrasi perpajakan. PER-12/PJ/2026 menjadi salah satu aturan terbarunya.
Aturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Perubahan tersebut berkaitan dengan pelaporan pajak melalui sistem administrasi perpajakan.
Selain itu, aturan baru tersebut memberikan penegasan terkait bukti pemotongan elektronik. Ketentuan ini berkaitan dengan penggunaan e-Bupot melalui Coretax.
PER-12/PJ/2026 juga mengatur pihak yang dapat menandatangani bukti potong. Penyesuaian berlaku untuk PPh Pasal 21/26 dan PPh Unifikasi.
Dengan demikian, pemotong pajak perlu memahami perubahan tersebut. Terutama bagi perusahaan yang memiliki kewajiban membuat bukti potong.
Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026. Karena itu, pemotong pajak perlu menyesuaikan proses administrasinya sejak awal.
Apa Itu PER-12/PJ/2026?
PER-12/PJ/2026 merupakan peraturan yang mengubah PER-11/PJ/2025. Aturan sebelumnya mengatur pelaporan pajak dalam sistem inti administrasi perpajakan.
Sementara itu, perubahan terbaru menyesuaikan beberapa kebutuhan administrasi. Salah satunya adalah pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan pajak.
Selain itu, aturan tersebut memperjelas proses penandatanganan bupot. Penegasan ini penting dalam penggunaan sistem Coretax.
Secara umum, e-Bupot merupakan sarana pembuatan bukti pemotongan. Dokumen tersebut dibuat secara elektronik melalui sistem perpajakan.
Dengan adanya penyesuaian ini, proses administrasi menjadi lebih terarah. Pemotong pajak juga memperoleh kejelasan mengenai pihak penandatangan.
Perubahan Aturan e-Bupot PPh 21/26
Salah satu perubahan penting terdapat pada bupot PPh Pasal 21/26. Perubahan tersebut berkaitan dengan pihak yang melakukan tanda tangan elektronik.
Sebelumnya, aturan hanya menyebut kewajiban tanda tangan elektronik. Namun, belum ada penegasan mengenai pejabat yang dapat melakukannya.
Kini, PER-12/PJ/2026 memberikan ketentuan yang lebih jelas. Pemotong PPh 21/26 dapat menunjuk pejabat atau pegawainya.
Pejabat tersebut dapat ditugaskan untuk menandatangani bukti pemotongan. Proses penandatanganan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
Dengan demikian, perusahaan memiliki pilihan dalam pengelolaan administrasi. Tugas tersebut tidak harus dilakukan oleh satu pihak saja.
Pemotong pajak dapat menunjuk satu atau beberapa pejabat. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan internal perusahaan.
Ketentuan ini tercantum dalam penambahan Pasal 6 ayat (2a) dan ayat (2b).
Pejabat atau Pegawai Dapat Menandatangani Bupot
Selanjutnya, perusahaan perlu memperhatikan mekanisme pemberian kewenangan. Penunjukan pejabat atau pegawai tetap dilakukan oleh pemotong pajak.
Artinya, tidak semua pegawai otomatis dapat melakukan tanda tangan. Harus ada penunjukan dari pihak pemotong pajak.
Selain itu, proses tersebut dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. Karena itu, perusahaan perlu memastikan akses pengguna sudah sesuai.
Penyesuaian ini dapat membantu perusahaan dengan struktur administrasi yang kompleks. Terutama perusahaan yang memiliki banyak transaksi dan pegawai.
Dengan sistem tersebut, tanggung jawab administrasi dapat dibagi. Namun, perusahaan tetap perlu mengawasi proses penerbitan bupot.
Pengawasan penting untuk mencegah kesalahan administratif. Terlebih lagi, bukti potong berkaitan dengan pelaporan pajak perusahaan.
Aturan Serupa Berlaku untuk PPh Unifikasi
Selain PPh 21/26, perubahan juga menyentuh PPh Unifikasi. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 17 PER-12/PJ/2026.
Berdasarkan aturan tersebut, pemotong atau pemungut dapat menunjuk pejabat. Pejabat tersebut dapat menandatangani bupot PPh Unifikasi.
Penandatanganan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. Dengan demikian, mekanismenya memiliki pola yang serupa dengan PPh 21/26.
Sebelumnya, ketentuan mengenai pihak penandatangan belum dijelaskan secara rinci. Kini, aturan tersebut memberikan penegasan tambahan.
Karena itu, perusahaan perlu mengevaluasi struktur kewenangan internal. Terutama pihak yang bertanggung jawab atas administrasi pajak.
Pembagian tugas juga sebaiknya didokumentasikan dengan baik. Langkah tersebut membantu menjaga ketertiban proses administrasi.
Marketplace Dapat Menggunakan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot
Perubahan berikutnya berkaitan dengan transaksi melalui marketplace. Ketentuan ini berhubungan dengan penghasilan pedagang dalam negeri.
Pedagang tersebut disebut sebagai merchant dalam ketentuan terkait. Transaksi dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Selanjutnya, PER-12/PJ/2026 mengatur dokumen yang dipersamakan dengan bupot. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk pemungutan PPh Pasal 22.
Marketplace dapat menggunakan dokumen yang dibuat sendiri. Dokumen tersebut menjadi bukti yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi.
Dengan demikian, marketplace tidak selalu harus menggunakan format bupot standar. Dokumen dapat dibuat melalui sarana milik pemotong atau pemungut.
Namun, dokumen tersebut tetap harus mengikuti ketentuan perpajakan. Administrasi pemungutan tetap perlu dilakukan secara tertib.
Perubahan ini penting bagi pelaku usaha digital. Terutama merchant yang melakukan transaksi melalui marketplace.
Apa Dampaknya bagi Merchant?
Bagi merchant, bukti pemungutan menjadi bagian penting dalam administrasi pajak. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemotongan atau pemungutan.
Selain itu, merchant perlu memastikan dokumen dapat diperoleh dengan benar. Data pada dokumen juga perlu diperiksa sebelum digunakan.
Kesalahan data dapat memengaruhi proses administrasi pajak. Karena itu, pencatatan transaksi tetap perlu dilakukan secara rutin.
Merchant juga perlu memahami pihak yang melakukan pemungutan. Hal ini penting untuk mencocokkan transaksi dengan dokumen pajak.
Dengan demikian, rekonsiliasi transaksi menjadi langkah yang penting. Proses tersebut dapat dilakukan secara berkala agar kesalahan mudah ditemukan.
Perubahan Redaksional pada Formulir BP21
PER-12/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian pada formulir BP21. Perubahan ini berkaitan dengan penyebutan jenis penghasilan.
Sebelumnya, terdapat redaksi yang dinilai kurang tepat. Penyebutan tersebut mengandung pengulangan istilah yang membingungkan.
Selain itu, PPh Pasal 21 final belum tercermin dengan tepat. Padahal, penghasilan tersebut juga menggunakan formulir BP21.
Kini, redaksi formulir BP21 telah diperbaiki. Penyesuaian tersebut mencakup PPh Pasal 21/26 final dan tidak final.
Dengan demikian, cakupan penggunaan BP21 menjadi lebih jelas. Formulir tersebut dapat digunakan sesuai karakteristik penghasilan.
Perubahan redaksi mungkin terlihat sederhana. Namun, hal tersebut penting bagi administrasi pemotongan pajak.
BP21 untuk Penghasilan Selain Pegawai Tetap
Selanjutnya, BP21 juga berkaitan dengan penghasilan tertentu selain pegawai tetap. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perubahan.
Formulir BP21 dapat digunakan untuk PPh Pasal 21 tidak final. Ketentuan ini mencakup penghasilan yang diterima selain pegawai tetap dan pensiunan.
Karena itu, perusahaan perlu memahami karakteristik penerima penghasilan. Status penerima dapat memengaruhi jenis bukti potong yang digunakan.
Penggunaan formulir yang tepat juga membantu proses pelaporan. Selain itu, data bupot dapat lebih mudah dicocokkan.
Perusahaan sebaiknya melakukan pengecekan sebelum menerbitkan bupot. Pastikan jenis penghasilan sudah sesuai dengan ketentuan.
Hubungan PER-12/PJ/2026 dengan Coretax
PER-12/PJ/2026 tidak dapat dilepaskan dari penggunaan Coretax. Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan terbaru.
Melalui Coretax, pembuatan bupot dilakukan secara elektronik. Sistem tersebut juga mendukung proses pembetulan dan pembatalan bupot.
Selain itu, Portal Wajib Pajak digunakan dalam proses penandatanganan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan akses pengguna tersedia.
Pengguna juga perlu memahami pembagian hak akses. Kesalahan pengaturan akses dapat menghambat proses administrasi.
Dengan demikian, pemahaman teknis menjadi semakin penting. Perusahaan tidak cukup hanya memahami aspek peraturan.
Tim administrasi juga perlu memahami cara kerja sistem. Pelatihan internal dapat membantu mengurangi kesalahan penggunaan Coretax.
DJP sendiri menjelaskan bahwa e-Bupot 21/26 digunakan oleh pemotong PPh 21/26. Aplikasi tersebut telah diterapkan sejak masa pajak Januari 2024.
Mengapa Perusahaan Perlu Memahami Perubahan Ini?
Perubahan aturan dapat memengaruhi prosedur administrasi perusahaan. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai terjadi kesalahan.
Pertama, perusahaan perlu memeriksa pihak yang memiliki kewenangan. Pastikan pejabat atau pegawai yang ditunjuk memiliki akses sesuai kebutuhan.
Kedua, perusahaan perlu mengevaluasi proses pembuatan bupot. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan sebelum aturan mulai berlaku.
Ketiga, perusahaan perlu mengecek transaksi marketplace. Pastikan dokumen pemungutan dapat diterima dan dicatat dengan baik.
Keempat, perusahaan perlu memeriksa penggunaan formulir BP21. Pastikan jenis penghasilan sudah sesuai dengan formulir tersebut.
Terakhir, perusahaan perlu memperbarui prosedur internal. Penyesuaian tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum 1 Oktober 2026
PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Karena itu, persiapan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Perusahaan dapat memulai dengan memeriksa struktur pengguna Coretax. Pastikan pihak yang ditunjuk sudah memiliki akses yang diperlukan.
Selanjutnya, lakukan pemeriksaan terhadap prosedur tanda tangan bupot. Pastikan alur persetujuan sudah jelas di internal perusahaan.
Selain itu, periksa proses pembuatan bupot PPh Unifikasi. Langkah tersebut penting bagi perusahaan dengan banyak transaksi.
Perusahaan juga perlu memeriksa penggunaan BP21. Pastikan staf administrasi memahami perubahan redaksional dan cakupannya.
Kemudian, lakukan pengecekan transaksi marketplace. Pastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Dengan persiapan tersebut, proses transisi dapat berjalan lebih tertib. Perusahaan juga dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Perbedaan Utama PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2026
Secara sederhana, perubahan dapat dilihat dari beberapa aspek. Salah satunya adalah penandatanganan bukti potong.
Pada aturan sebelumnya, tanda tangan elektronik telah diwajibkan. Namun, pihak yang dapat menandatangani belum ditegaskan secara khusus.
Kini, pemotong dapat menunjuk pejabat atau pegawai. Penunjukan tersebut berlaku untuk bupot PPh 21/26.
Ketentuan serupa juga berlaku pada PPh Unifikasi. Pemotong atau pemungut dapat memberikan kewenangan kepada pejabat atau pegawai.
Selain itu, terdapat perubahan untuk transaksi marketplace. Dokumen tertentu dapat dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi.
Kemudian, terdapat penyesuaian redaksi formulir BP21. Perubahan tersebut memperjelas cakupan penggunaan formulir.
Dengan demikian, perubahan PER-12/PJ/2026 tidak hanya bersifat redaksional. Beberapa ketentuannya berpengaruh pada proses administrasi perusahaan.
Risiko Jika Perubahan Tidak Dipahami
Kesalahan administrasi dapat menimbulkan masalah dalam proses perpajakan. Karena itu, perubahan aturan perlu dipahami sejak awal.
Misalnya, perusahaan salah menentukan pihak penandatangan bupot. Kondisi tersebut dapat menyebabkan proses penerbitan dokumen terganggu.
Selain itu, kesalahan penggunaan formulir dapat memengaruhi administrasi. Data yang tidak sesuai juga dapat menyulitkan rekonsiliasi.
Kemudian, kesalahan dokumen marketplace dapat menimbulkan ketidaksesuaian pencatatan. Hal tersebut perlu dihindari melalui pemeriksaan berkala.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu memiliki prosedur internal. Prosedur tersebut harus mengikuti perkembangan sistem Coretax.
Apabila diperlukan, perusahaan dapat melakukan konsultasi perpajakan. Langkah ini membantu memastikan administrasi berjalan sesuai aturan.
PER-12/PJ/2026 dan Pentingnya Konsultasi Pajak
Setiap perubahan aturan pajak dapat berdampak pada proses bisnis. Terlebih jika perubahan berkaitan dengan sistem administrasi.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi dapat mencakup proses pemotongan dan pelaporan pajak.
Selain itu, pengecekan dapat dilakukan terhadap akses Coretax. Struktur kewenangan juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Konsultasi pajak dapat membantu mengidentifikasi potensi kesalahan. Pendampingan juga dapat membantu menyesuaikan prosedur administrasi.
Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kewajiban pajak secara lebih tertib. Proses tersebut juga membantu mengurangi risiko administratif.
Kesimpulan
Pada akhirnya, PER-12/PJ/2026 membawa beberapa perubahan penting pada e-Bupot. Perubahan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Salah satu perubahan berkaitan dengan penandatanganan bupot PPh 21/26. Pemotong dapat menunjuk satu atau beberapa pejabat atau pegawai.
Selain itu, ketentuan serupa diterapkan pada PPh Unifikasi. Penandatanganan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
Perubahan lainnya berkaitan dengan transaksi marketplace. Dokumen tertentu dapat digunakan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bupot.
Kemudian, formulir BP21 mendapatkan penyesuaian redaksi. Perubahan tersebut memperjelas cakupan penggunaannya.
Karena itu, perusahaan perlu mempersiapkan administrasi sebelum aturan berlaku. Pemahaman terhadap Coretax juga semakin diperlukan.
Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan terkait PER-12/PJ/2026, konsultasikan kebutuhan perpajakan kepada tenaga profesional. Pendampingan dapat membantu mengevaluasi e-Bupot dan administrasi perpajakan perusahaan.
Dengan demikian, jangan biarkan perubahan aturan membuat administrasi perusahaan menjadi rumit. Dapatkan informasi dan layanan konsultasi pajak melalui Tax Consultant Batam.
Konsultasi Pajak di Tax Consultant Batam
Pastikan administrasi pajak perusahaan Anda siap menghadapi perubahan aturan.

