Registrasi WP GloBE via Coretax: Batas Waktu dan Cara Daftarnya

Registrasi WP GloBE via Coretax kini menjadi kewajiban bagi entitas tertentu. Kewajiban ini berkaitan dengan penerapan pajak minimum global di Indonesia.

Sistem registrasi tersebut tersedia melalui Coretax DJP. Karena itu, perusahaan yang masuk cakupan GloBE perlu segera memeriksa statusnya.

Batas waktu juga menjadi perhatian utama pada akhir September 2026. Untuk grup yang pertama kali tercakup GloBE pada 2025, batas registrasinya adalah 30 September 2026.

Selain itu, registrasi tidak dilakukan oleh satu entitas sebagai perwakilan. Setiap entitas konstituen yang berada dalam cakupan wajib memenuhi kewajibannya sendiri.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan proses administrasinya selesai tepat waktu. Kesalahan data juga perlu dihindari sejak proses registrasi.

Apa Itu WP GloBE?

WP GloBE adalah wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules. GloBE merupakan bagian dari penerapan pajak minimum global.

Ketentuan ini dikembangkan melalui kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Tujuannya berkaitan dengan penerapan pajak minimum global bagi grup perusahaan multinasional.

Selain itu, Indonesia telah mengatur penerapan pajak minimum global melalui PMK 136 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2025.

Kemudian, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2026. Peraturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban pajak minimum global.

Karena itu, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu memahami aturan tersebut. Administrasi GloBE kini menjadi bagian dari kewajiban perpajakan tertentu.

Siapa yang Wajib Registrasi WP GloBE?

Tidak semua perusahaan otomatis menjadi WP GloBE. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berdasarkan PER-6/PJ/2026, grup perusahaan multinasional harus memiliki peredaran bruto tahunan minimal EUR750 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Selain itu, ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Dengan demikian, perusahaan tidak cukup melihat omzet pada satu tahun saja. Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan periode yang ditentukan.

Selanjutnya, entitas konstituen atau anggota joint venture group yang tercakup perlu mengajukan penambahan status sebagai WP GloBE. Permohonan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Apa Itu Entitas Konstituen?

Entitas konstituen merupakan bagian penting dalam penerapan GloBE. Entitas tersebut dapat menjadi anggota dari grup perusahaan multinasional yang tercakup.

Karena itu, perusahaan perlu memahami struktur grupnya. Data perusahaan induk dan anggota grup harus diperiksa sebelum registrasi.

Selain itu, informasi mengenai Ultimate Parent Entity atau UPE juga perlu diperhatikan. Data UPE akan digunakan dalam proses administrasi GloBE.

DJP mengimbau entitas untuk berkoordinasi dengan induknya sebelum registrasi. Langkah ini membantu memastikan grup memang sudah masuk cakupan GloBE.

Dengan demikian, perusahaan tidak sebaiknya langsung mengisi formulir tanpa melakukan pengecekan. Kesalahan informasi UPE dapat memengaruhi administrasi berikutnya.

Batas Waktu Registrasi WP GloBE

Batas waktu menjadi salah satu hal paling penting dalam registrasi WP GloBE. PER-6/PJ/2026 memberikan waktu sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Untuk grup yang pertama kali tercakup pada tahun 2025, masa sembilan bulan tersebut berakhir pada September 2026. Karena itu, batas akhirnya adalah 30 September 2026.

Dengan demikian, perusahaan yang belum melakukan registrasi perlu segera mengambil tindakan. Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir.

Selain itu, perusahaan perlu memastikan akses Coretax sudah dapat digunakan. PIC juga perlu memiliki akses yang sesuai.

Registrasi WP GloBE Dilakukan Melalui Coretax

Registrasi WP GloBE dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Mekanisme ini mengikuti ketentuan PER-6/PJ/2026.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan DJP. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses perpajakan dalam satu platform.

Selain itu, DJP telah menyediakan fitur khusus untuk penambahan status WP GloBE. Fitur tersebut dapat digunakan oleh entitas yang memenuhi kriteria.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan akun PIC dapat digunakan. Selanjutnya, PIC dapat melakukan impersonate ke akun badan yang diwakili.

Cara Registrasi WP GloBE via Coretax

Pertama, login ke Coretax menggunakan akun PIC. Pastikan akun tersebut memiliki akses yang sesuai.

Selanjutnya, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan. Tahapan ini diperlukan agar proses dilakukan atas nama entitas yang akan didaftarkan.

Kemudian, masuk ke menu Portal Saya. Setelah itu, pilih menu Perubahan Status.

Selanjutnya, pilih submenu Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. Sistem kemudian akan menampilkan formulir yang perlu diisi.

Setelah itu, lengkapi informasi yang diminta. Periksa kembali seluruh data sebelum permohonan dikirim.

Dengan demikian, proses registrasi dapat dilakukan secara elektronik. Perusahaan juga tidak perlu mengajukan permohonan secara manual ke kantor pajak.

Data Apa yang Perlu Diperhatikan?

Data UPE menjadi salah satu bagian yang sangat penting. Informasi tersebut perlu dipastikan sesuai dengan kondisi grup perusahaan.

Data yang diperlukan dapat mencakup NPWP atau TIN UPE. Selain itu, nama dan alamat UPE juga perlu dicantumkan.

Selanjutnya, negara tempat UPE berada perlu diperhatikan. Periode pembukuan UPE juga menjadi informasi penting dalam formulir.

Jika UPE berada di Indonesia, sebagian data dapat terisi otomatis. Data tersebut bersumber dari database Coretax.

Namun, jika UPE berada di luar negeri, beberapa data perlu diisi secara manual. Karena itu, koordinasi dengan perusahaan induk sangat diperlukan.

Mengapa Data UPE Harus Akurat?

Data UPE bukan sekadar informasi administratif. Data tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban GloBE.

Selain itu, informasi UPE dapat berhubungan dengan pertukaran informasi perpajakan. Karena itu, kesalahan data perlu dihindari.

DJP juga mengingatkan perusahaan agar tidak salah memasukkan NPWP atau TIN. Kesalahan tersebut dapat berdampak pada proses pertukaran informasi.

Dengan demikian, perusahaan sebaiknya meminta konfirmasi dari induk. Langkah ini penting sebelum formulir registrasi dikirim.

Apakah Registrasi Bisa Diwakilkan?

Registrasi WP GloBE tidak dapat diwakilkan oleh satu entitas dalam grup. Setiap entitas konstituen yang tercakup harus melakukan penambahan status masing-masing.

Sebagai contoh, sebuah grup memiliki tiga entitas konstituen di Indonesia. Jika grup tersebut masuk cakupan GloBE, ketiganya harus melakukan registrasi.

Dengan demikian, tidak ada satu entitas yang berperan sebagai lead entity untuk menggantikan entitas lainnya. Setiap entitas memiliki kewajiban administrasi sendiri.

Selain registrasi, kewajiban pelaporan juga berlaku pada masing-masing entitas. Karena itu, perusahaan perlu membuat daftar seluruh entitas yang terdampak.

Apa yang Terjadi Setelah Registrasi?

Registrasi bukan akhir dari kewajiban GloBE. Setelah memperoleh status, terdapat kewajiban perpajakan lain yang perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. PER-6/PJ/2026 mengatur SPT tersebut dalam bentuk dokumen elektronik.

Selain itu, terdapat kewajiban terkait GloBE Information Return atau GIR. Kewajiban tersebut berlaku bagi WP GloBE yang menjadi entitas induk utama dalam kondisi yang ditentukan.

Kemudian, terdapat pula kewajiban penyampaian notifikasi. Ketentuan tersebut juga diatur dalam PER-6/PJ/2026.

Karena itu, perusahaan perlu membuat kalender kepatuhan GloBE. Jangan hanya fokus pada batas registrasi.

Batas Waktu Pelaporan GloBE

Setelah registrasi, perusahaan perlu memperhatikan batas pelaporan. SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE memiliki tenggat tersendiri.

Berdasarkan PER-6/PJ/2026, SPT tersebut disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.

Selain itu, terdapat mekanisme perpanjangan untuk kondisi tertentu. Perpanjangan dapat diberikan paling lama dua bulan pada tahun pengenaan GloBE pertama.

Sementara itu, GIR memiliki batas waktu yang berbeda. Secara umum, GIR disampaikan paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE.

Untuk tahun pengenaan pertama, batas tersebut dapat menjadi 18 bulan.

Dengan demikian, perusahaan perlu membedakan setiap jenis kewajiban. Jangan menyamakan tenggat registrasi dengan tenggat pelaporan.

Apa Hubungan GloBE dengan Pajak Minimum Global?

GloBE merupakan bagian dari kerangka pajak minimum global. Aturan ini ditujukan bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu.

Indonesia mengatur pengenaan pajak minimum global melalui PMK 136/2024. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar penerapan GloBE di Indonesia.

Selanjutnya, PER-6/PJ/2026 mengatur aspek administrasinya. Aturan tersebut mencakup registrasi, SPT, GIR, notifikasi, pembayaran, dan proses perpajakan lainnya.

Karena itu, perusahaan multinasional perlu melihat GloBE secara menyeluruh. Kewajibannya tidak hanya berkaitan dengan proses registrasi.

Hal yang Perlu Dilakukan Perusahaan Sebelum Registrasi

Pertama, periksa apakah grup memenuhi ambang EUR750 juta. Pemeriksaan harus menggunakan laporan keuangan konsolidasi UPE.

Kedua, lihat empat tahun sebelum tahun pengenaan GloBE. Pastikan ambang tersebut terpenuhi pada minimal dua tahun.

Selanjutnya, koordinasikan data dengan UPE. Pastikan NPWP atau TIN dan informasi lainnya sudah benar.

Kemudian, periksa periode pembukuan. Periode tersebut perlu mengikuti periode konsolidasi UPE.

Selain itu, pastikan PIC dapat mengakses Coretax. Lakukan pengecekan sebelum mendekati batas waktu.

Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari

Pertama, jangan langsung melakukan registrasi tanpa memastikan cakupan GloBE. Perusahaan perlu memeriksa kriteria terlebih dahulu.

Kedua, hindari kesalahan dalam memasukkan data UPE. Kesalahan TIN atau NPWP dapat menimbulkan masalah administrasi.

Selanjutnya, jangan menganggap satu entitas dapat mewakili seluruh grup. Setiap entitas konstituen yang tercakup harus memenuhi kewajibannya sendiri.

Selain itu, jangan hanya fokus pada registrasi. Perusahaan juga perlu mempersiapkan pelaporan GloBE berikutnya.

Tips Mengelola Administrasi GloBE

Pertama, buat daftar seluruh entitas dalam grup. Tandai entitas yang berada di Indonesia dan masuk cakupan GloBE.

Selanjutnya, buat daftar informasi UPE. Pastikan data tersebut sudah dikonfirmasi dengan kantor pusat.

Kemudian, buat kalender kewajiban GloBE. Masukkan tanggal registrasi, pembayaran, SPT, GIR, dan notifikasi.

Selain itu, simpan dokumen pendukung secara terstruktur. Dokumen tersebut dapat membantu ketika terdapat proses pemeriksaan atau klarifikasi.

Dengan pengelolaan yang rapi, risiko kesalahan administrasi dapat dikurangi. Tim pajak juga dapat bekerja lebih mudah.

Coretax dan Perubahan Administrasi Pajak

Registrasi WP GloBE via Coretax menunjukkan semakin luasnya penggunaan sistem digital. Coretax menjadi sarana utama dalam berbagai administrasi perpajakan.

Selain itu, sistem tersebut mengintegrasikan registrasi dan pelaporan. Pembayaran serta layanan perpajakan juga tersedia melalui ekosistem Coretax.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan tim pajaknya memahami Coretax. Penguasaan sistem menjadi bagian penting dalam memenuhi kewajiban.

Terlebih lagi, administrasi pajak internasional membutuhkan ketelitian tinggi. Kesalahan data dapat berdampak pada kewajiban lintas negara.

Kesimpulan

Registrasi WP GloBE via Coretax wajib diperhatikan oleh grup perusahaan multinasional yang masuk cakupan pajak minimum global. Kewajiban tersebut berlaku bagi entitas konstituen yang memenuhi kriteria.

Grup harus memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta. Ambang tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun sebelum tahun pengenaan GloBE.

Selain itu, setiap entitas konstituen harus melakukan registrasi sendiri. Kewajiban tersebut tidak dapat diwakilkan oleh satu entitas dalam grup.

Untuk grup dengan tahun pengenaan GloBE pertama pada 2025, batas registrasi adalah 30 September 2026. Karena itu, perusahaan yang belum melakukan registrasi perlu segera memeriksa statusnya.

Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan data UPE sudah benar. Informasi seperti NPWP atau TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan harus diperiksa.

Dengan demikian, registrasi bukan satu-satunya kewajiban yang perlu disiapkan. Perusahaan juga perlu memahami SPT GloBE, GIR, notifikasi, serta kewajiban lain yang mengikuti.

Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam memahami pajak minimum global, registrasi WP GloBE, Coretax, atau kewajiban perpajakan lainnya, pendampingan profesional dapat membantu proses tersebut.

Tax Consultant Batam siap membantu Anda memahami dan mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terarah. Untuk mengetahui layanan yang tersedia, kunjungi:

Tax Consultant Batam

Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat lebih siap menghadapi perubahan administrasi perpajakan. Selain itu, proses kepatuhan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan terdokumentasi.