Perlakuan Khusus DHE SDA: Ini Kriteria Eksportir yang Bisa Memanfaatkannya

Perlakuan Khusus DHE SDA Mulai Diperjelas

Pemerintah memberikan perlakuan khusus DHE SDA bagi eksportir tertentu. Ketentuan ini diatur melalui PMK 48 Tahun 2026.

Sebelumnya, pemerintah telah mengubah aturan DHE SDA melalui PP 21 Tahun 2026. Perubahan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Selanjutnya, PMK 48/2026 menjadi aturan pelaksana Pasal 18A. Pasal tersebut mengatur perlakuan khusus bagi kondisi tertentu.

Dengan demikian, tidak semua eksportir otomatis memperoleh fasilitas tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Selain itu, aturan ini berkaitan dengan negara mitra dagang Indonesia. Struktur kepemilikan perusahaan juga menjadi faktor penting.

Karena itu, perusahaan eksportir perlu memahami kriterianya secara menyeluruh. Kesalahan memahami syarat dapat memengaruhi penerapan kewajiban DHE SDA.


Apa Itu DHE SDA?

Pada dasarnya, DHE SDA adalah Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Devisa tersebut berasal dari kegiatan ekspor sektor sumber daya alam.

Selanjutnya, pemerintah mengatur pemasukan dan penempatan DHE SDA. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan retensi devisa di dalam negeri.

Selain itu, aturan DHE SDA mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah ingin hasil ekspor SDA memberikan manfaat lebih besar di dalam negeri.

Karena itu, eksportir SDA memiliki kewajiban tertentu. Salah satunya berkaitan dengan pemasukan dan penempatan DHE SDA.

Namun, pemerintah juga memberikan perlakuan khusus dalam kondisi tertentu. Fasilitas tersebut tidak berlaku untuk semua perusahaan.

Dengan demikian, eksportir perlu memastikan status perusahaannya. Pemeriksaan harus dilakukan sebelum menggunakan ketentuan khusus tersebut.


Dasar Hukum Perlakuan Khusus DHE SDA

Secara khusus, perlakuan khusus DHE SDA diatur dalam PMK 48 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 9 Juli 2026.

Kemudian, PMK tersebut diundangkan pada 21 Juli 2026. Sejak tanggal tersebut, ketentuannya mulai berlaku.

Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 18A. Pasal tersebut terdapat dalam PP 36 Tahun 2023 yang telah beberapa kali diubah.

Terakhir, perubahan dilakukan melalui PP 21 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjadi dasar terbaru mengenai DHE SDA.

Dengan adanya PMK 48/2026, kriteria eksportir menjadi lebih jelas. Perusahaan dapat mengetahui apakah memenuhi persyaratan fasilitas tersebut.

Oleh sebab itu, eksportir sebaiknya menggunakan regulasi terbaru sebagai acuan. Informasi dari aturan lama perlu disesuaikan kembali.


Tidak Semua Negara Mendapat Perlakuan Khusus

Pertama, perlakuan khusus berkaitan dengan negara mitra dagang. Negara tersebut harus memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia.

Hubungan tersebut dapat berupa perjanjian bilateral. Selain itu, hubungan dapat berupa kesepahaman atau kesepakatan perdagangan lainnya.

Namun, keberadaan perjanjian belum cukup untuk mendapatkan fasilitas. Negara tersebut harus ditetapkan melalui rapat koordinasi.

Dengan demikian, tidak semua negara mitra otomatis masuk daftar. Penetapan dilakukan melalui mekanisme lintas kementerian dan lembaga.

Selanjutnya, eksportir baru dapat menggunakan fasilitas setelah negara tersebut ditetapkan. Persyaratan perusahaan juga tetap harus dipenuhi.

Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan dua aspek sekaligus. Aspek pertama adalah negara mitra. Aspek kedua adalah struktur kepemilikan.


Apa Bentuk Perlakuan Khusus DHE SDA?

Perlakuan khusus memberikan fleksibilitas dalam penempatan DHE SDA. Fleksibilitas tersebut terutama berkaitan dengan sektor pertambangan.

Pertama, DHE SDA sektor pertambangan wajib tetap ditempatkan minimal 30%. Persentase tersebut menjadi salah satu poin utama dalam fasilitas.

Selanjutnya, penempatan dilakukan paling singkat selama tiga bulan. Periode tersebut dihitung sejak DHE SDA ditempatkan pada rekening khusus.

Selain itu, terdapat fleksibilitas mengenai bank tempat penempatan. DHE SDA dapat ditempatkan pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kemudian, penukaran ke rupiah juga dapat dilakukan pada bank tersebut. Ketentuan ini memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi eksportir.

Dengan demikian, perlakuan khusus dapat memberikan ruang pengelolaan yang berbeda. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan utama.


Kriteria Eksportir yang Bisa Mendapat Fasilitas

Selanjutnya, PMK 48/2026 menetapkan kriteria bagi eksportir. Setidaknya terdapat tiga persyaratan utama yang perlu diperhatikan.

1. Berbentuk Perusahaan Perseroan

Pertama, eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan. Artinya, tidak semua bentuk badan usaha dapat menggunakan fasilitas ini.

Karena itu, status badan hukum perusahaan perlu diperiksa terlebih dahulu. Dokumen legal perusahaan juga harus menunjukkan bentuk yang sesuai.

Dengan demikian, status sebagai eksportir saja belum cukup. Bentuk badan usaha menjadi salah satu syarat utama.

2. Memiliki Pemegang Saham dari Negara Tertentu

Kedua, perusahaan harus memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan. Negara tersebut harus memperoleh perlakuan khusus melalui mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, asal negara pemegang saham menjadi faktor penting. Perusahaan perlu memastikan negara tersebut sudah termasuk dalam penetapan.

Dengan demikian, pemeriksaan struktur kepemilikan menjadi sangat penting. Jangan hanya melihat negara tujuan ekspor perusahaan.

3. Kepemilikan Saham Minimal 10%

Ketiga, pemegang saham tersebut harus memiliki sedikitnya 10% kepemilikan. Batas ini menjadi persyaratan penting dalam PMK 48/2026.

Artinya, keberadaan pemegang saham asing saja belum cukup. Porsi kepemilikannya juga harus memenuhi batas minimum.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa komposisi saham secara rinci. Perubahan struktur saham juga perlu diperhatikan.

Dengan demikian, fasilitas tidak diberikan hanya berdasarkan hubungan perdagangan. Persyaratan kepemilikan harus terpenuhi secara bersamaan.


Ringkasan Syarat Perlakuan Khusus DHE SDA

Agar lebih mudah dipahami, berikut rangkuman persyaratannya. Eksportir perlu memenuhi beberapa ketentuan secara bersamaan.

Kriteria Ketentuan
Bentuk perusahaan Perusahaan perseroan
Negara pemegang saham Berasal dari negara yang ditetapkan
Kepemilikan saham Minimal 10%
Sektor yang mendapat fleksibilitas Pertambangan
Penempatan DHE SDA Minimal 30%
Jangka waktu Minimal 3 bulan
Rekening Rekening Khusus DHE SDA
Bank Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

Dengan demikian, tabel tersebut dapat menjadi checklist awal perusahaan. Namun, pemeriksaan regulasi tetap perlu dilakukan sebelum penerapan.


Mengapa Struktur Kepemilikan Menjadi Penting?

Pada umumnya, perusahaan lebih fokus pada kegiatan ekspor. Namun, PMK 48/2026 juga memperhatikan struktur kepemilikan.

Selanjutnya, asal pemegang saham dapat menentukan kelayakan fasilitas. Karena itu, data pemegang saham harus selalu diperbarui.

Selain itu, perubahan kepemilikan dapat memengaruhi pemenuhan kriteria. Kondisi tersebut perlu diperhatikan oleh perusahaan multinasional.

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki pemegang saham dari negara tertentu. Jika kepemilikannya hanya 8%, syarat minimal belum terpenuhi.

Sebaliknya, jika kepemilikan mencapai 10% atau lebih, syarat tersebut dapat terpenuhi. Namun, negara asal pemegang saham juga harus memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, kedua persyaratan harus diperiksa secara bersamaan. Tidak cukup hanya memenuhi salah satunya.


Bagaimana Mekanisme Perlakuan Khusus DHE SDA?

Pada dasarnya, mekanisme fasilitas ini dimulai dari negara mitra dagang. Negara tersebut harus terlebih dahulu memperoleh penetapan.

Kemudian, perusahaan perlu memastikan struktur kepemilikannya. Pemegang saham dari negara tersebut harus memiliki minimal 10%.

Selanjutnya, perusahaan harus memenuhi bentuk badan usaha yang dipersyaratkan. Status sebagai perusahaan perseroan menjadi salah satu kriterianya.

Setelah seluruh kriteria terpenuhi, perlakuan khusus dapat diterapkan. Perusahaan kemudian mengikuti ketentuan penempatan yang berlaku.

Untuk sektor pertambangan, minimal 30% DHE SDA tetap ditempatkan. Jangka waktunya paling singkat tiga bulan.

Dengan demikian, prosesnya tidak hanya berkaitan dengan penerimaan hasil ekspor. Perusahaan juga perlu memastikan kepatuhan administratif.


Di Mana DHE SDA Dapat Ditempatkan?

Selanjutnya, PMK 48/2026 memberikan fleksibilitas mengenai tempat penempatan. DHE SDA sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus.

Rekening tersebut berada pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ketentuan ini memberikan pilihan kepada eksportir.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penukaran ke rupiah. Penukaran dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Namun, perusahaan tetap harus memperhatikan aturan teknis yang berlaku. Penempatan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan mekanisme melalui bank terkait. Hal tersebut membantu menghindari kesalahan dalam pelaksanaan.


Apa Perbedaan dengan Kewajiban DHE SDA Umum?

Pada ketentuan umum, kewajiban penempatan DHE SDA dapat lebih besar. Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.

Sementara itu, perlakuan khusus memberikan ketentuan berbeda bagi sektor tertentu. Untuk pertambangan, minimal 30% wajib tetap ditempatkan selama tiga bulan.

Dengan demikian, fasilitas ini memberikan fleksibilitas yang cukup signifikan. Namun, perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi seluruh kriteria.

Selain itu, perlakuan khusus tidak boleh disamakan dengan pembebasan kewajiban. Eksportir tetap memiliki kewajiban terkait DHE SDA.

Oleh sebab itu, perusahaan harus memahami perbedaan tersebut. Kesalahan interpretasi dapat menimbulkan risiko kepatuhan.


Apa yang Harus Diperiksa Eksportir?

Bagi perusahaan eksportir, pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan secara berkala. Langkah tersebut penting untuk memastikan fasilitas tetap dapat digunakan.

Pertama, periksa bentuk badan usaha perusahaan. Pastikan statusnya sesuai dengan ketentuan.

Kedua, periksa negara asal pemegang saham. Negara tersebut harus masuk dalam penetapan yang memperoleh perlakuan khusus.

Ketiga, periksa persentase kepemilikan. Minimal satu pemegang saham harus memiliki 10%.

Keempat, periksa nilai DHE SDA yang wajib ditempatkan. Untuk sektor pertambangan, batasnya minimal 30%.

Kelima, perhatikan jangka waktu penempatan. Periode minimal yang ditentukan adalah tiga bulan.

Terakhir, pastikan rekening yang digunakan sesuai ketentuan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko administratif.


Risiko Jika Kriteria Tidak Dipenuhi

Namun, perusahaan tidak boleh menganggap fasilitas tersebut sebagai hak tanpa syarat. Penggunaannya bergantung pada terpenuhinya kriteria.

Jika struktur kepemilikan tidak sesuai, fasilitas dapat bermasalah. Hal yang sama berlaku jika negara asal pemegang saham tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, kewajiban penempatan juga tetap harus dipatuhi. Perusahaan perlu memastikan persentase dan periode penempatan sesuai aturan.

Dalam aturan DHE SDA, terdapat mekanisme pengawasan dan sanksi administratif. Pelanggaran dapat berkaitan dengan kewajiban pemasukan dan penempatan.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan monitoring secara berkala. Kepatuhan sebaiknya tidak hanya diperiksa ketika akan melakukan ekspor.


Mengapa Eksportir Perlu Memahami PMK 48/2026?

Pertama, aturan ini memberikan kepastian mengenai kriteria penerima fasilitas. Perusahaan dapat menilai kelayakannya berdasarkan persyaratan yang jelas.

Kedua, aturan ini memberikan fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan DHE SDA. Hal tersebut dapat membantu perusahaan mengatur kebutuhan operasional.

Ketiga, kepatuhan dapat membantu mengurangi risiko administrasi. Perusahaan memiliki dasar yang lebih jelas dalam menjalankan kewajiban.

Selain itu, struktur kepemilikan menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Perusahaan dengan pemegang saham asing perlu melakukan pengecekan lebih detail.

Dengan demikian, pemahaman regulasi menjadi bagian dari manajemen risiko. Perusahaan tidak hanya perlu fokus pada kegiatan ekspor.


Dampaknya bagi Perusahaan Pertambangan

Bagi perusahaan pertambangan, aturan ini dapat memberikan fleksibilitas tertentu. Terutama dalam hal persentase dan periode penempatan DHE SDA.

Namun, fleksibilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh eksportir yang memenuhi kriteria. Karena itu, status perusahaan harus diperiksa terlebih dahulu.

Selanjutnya, perusahaan juga perlu memastikan data kepemilikan tetap valid. Perubahan pemegang saham dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan.

Selain itu, perusahaan harus mengelola dokumentasi secara tertib. Data ekspor dan struktur kepemilikan harus dapat ditelusuri.

Dengan administrasi yang baik, perusahaan dapat lebih mudah melakukan evaluasi. Potensi kesalahan juga dapat diketahui lebih awal.


Perlakuan Khusus Bukan Berarti Bebas dari Kewajiban

Hal penting berikutnya adalah memahami arti “perlakuan khusus”. Fasilitas tersebut bukan berarti eksportir bebas dari kewajiban DHE SDA.

Sebaliknya, pemerintah memberikan fleksibilitas pada kondisi tertentu. Eksportir tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selain itu, minimal 30% tetap harus ditempatkan untuk sektor pertambangan. Periode penempatannya juga minimal tiga bulan.

Dengan demikian, perusahaan tetap perlu melakukan pengawasan. Fasilitas harus digunakan sesuai koridor regulasi.

Oleh sebab itu, pemahaman yang tepat sangat diperlukan. Jangan sampai fleksibilitas dianggap sebagai penghapusan kewajiban.


Kesimpulan

Pada akhirnya, perlakuan khusus DHE SDA memberikan fleksibilitas bagi eksportir tertentu. Ketentuan tersebut diatur melalui PMK 48 Tahun 2026.

Untuk memperoleh fasilitas, eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan. Selain itu, perusahaan harus memiliki pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, pemegang saham tersebut wajib memiliki minimal 10% kepemilikan. Negara asalnya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk sektor pertambangan, minimal 30% DHE SDA wajib ditempatkan. Jangka waktunya paling singkat tiga bulan.

Kemudian, penempatan dapat dilakukan pada rekening khusus di bank valuta asing. Penukaran ke rupiah juga dapat dilakukan pada bank tersebut.

Dengan demikian, eksportir perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat status perusahaan sebagai eksportir SDA.

Terlebih lagi, perubahan struktur kepemilikan dapat memengaruhi pemenuhan kriteria. Monitoring harus dilakukan secara berkala.

Jika perusahaan Anda memiliki aktivitas ekspor SDA, pengelolaan kepatuhan perlu dilakukan dengan cermat. Kesalahan memahami aturan dapat menimbulkan risiko administratif.

Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu perusahaan memahami kewajiban DHE SDA. Evaluasi juga dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan struktur bisnis perusahaan.

Butuh bantuan dalam mengelola kewajiban perpajakan dan kepatuhan bisnis? Anda dapat berkonsultasi dengan tenaga profesional melalui Tax Consultant Batam.

Pelajari layanan konsultasi dan pendampingan yang tersedia melalui website berikut:
Tax Consultant Batam – Layanan Konsultasi Pajak

Kelola kewajiban perpajakan dan administrasi bisnis dengan lebih tertib. Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat mengambil keputusan berdasarkan regulasi yang berlaku.